Ahad 02 Apr 2023 13:03 WIB

KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Enembe Ditolak Berbekal Bukti Kuat

Lukas Enembe mendaftarkan praperadilan pada Rabu (29/3/2023).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK optimistis akan menang dalam gugatan tersebut. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengeklaim pihaknya dibekali bukti-bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali Fikri kepada wartawan, Ahad (2/4/2023).

Baca Juga

KPK tak memermasalahkan gugatan praperadilan itu. KPK beranggapan gugatan tersebut bagian dari proses kontrol penanganan perkara, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

"Kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujar Ali.

Ali mendasarkan pendapatnya pada syarat-syarat ketentuan formil dalam kasus yang sudah dipatuhi KPK. Ali mengimbau masing-masing pihak menyadari tujuan praperadilan yaitu memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan.

"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan," ujar Ali.

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (1/4/2023). Sidang perdana rencananya bakal digelar pada Senin 10 April 2023.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement