Selasa 04 Apr 2023 15:22 WIB

MWA UNS Buka Suara Usai Dibekukan Kemendikbudristek

Pembuatan aturan selalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).
Foto: Dok UNS
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pihak Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) buka suara usai resmi dibekukan oleh Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per 31 Maret 2023. Alasannya karena mempertimbangkan adanya pelanggaran terhadap undang-undang.

Sekadar informasi, hal tersebut terlampir dalam surat Peraturan Menteri (Permen) yang diberikan Kemendikbudristek. Permen tersebut bernomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota MWA UNS Pengganti Antarwaktu Periode 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya keputusan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi mengklaim bahwa tidak ada peraturan yang melanggar. Sebab, ia mengatakan pembuatannya selalu berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020.

"Ga ada yang tidak sesuai, semua peraturan yang sudah dibuat MWA itu selalu berdasar pada PP 56 Tahun 2020 semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai," kata Hasan ketika dihubungi, Selasa (4/4/2023).