REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan penyegelan kantor pemasaran perumahan milik PT Hadez Graha Utama Cikunir, Jatiasih. Kantor ini disegel karena dalam menjalankan usahanya tidak sesuai dengan regulasi yang ada, ditambah banyak warga setempat mengeluh dirugikan atas pekerjaan perumahan tersebut.
"Ada beberapa pelanggaran, di antaranya tidak ada retribusi, izin mendirikan bangunan dan muncul laporan kepada Camat Jatiasih sekitar 260 orang yang telah berkontribusi dalam pembangunan tapi tidak ada kejelasan dari perumahan tersebut," kata Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi, melalui keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (5/4/2023).
Effendi menegaskan, kegiatan penyegelan ini bukan menghentikan usaha orang lain atau sebuah badan hukum. Akan tetapi setiap orang atau badan hukum harus memiliki izin sebelum menjalankan usahanya.
"Hal ini menjadi keseriusan dan pendindakan tegas untuk perumahan PT. Hadez Graha Utama dan pada hari ini kita resmi segel dan tidak dioperasikan terlebih dulu," katanya.
Effendi memastikan, Pemerintah Kota Bekasi akan segera mencari solusi atas kerugian yang dialami 260 warga setempat. Pemkot juga meminta pemilik perumahan segera melengkapi izin sebelum melakukan operasi di bidang perumahan.
"Kepada pengusaha untuk melakukan perizinan yang valid dan harus menempuh mencari solusi agar semua masing masing terpecahkan," katanya.
Penyegelan ini berdasarkan surat perintah nomor 800/1752/Distaru. Sura perintah ini sebagai dasar hukum menyegel perumahan yang berada di Cikunir Jatiasih karena melanggar perizinan. Penyegelan ini dihadir Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi berserta jajaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi, Camat Jatiasih serta Lurah Jatiasih. Secara bersama mereka mengunjungi perumahan milik PT. Hadez Graha Utama yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir RT 01 RW 13 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih.