Selasa 11 Apr 2023 21:41 WIB

Pemerintah Tegaskan, Target Sertifikat Halal Harus Sejalan dengan Penerbitan NIB

Bisnis UMKM kurang maksimal bila sudah memiliki NIB tapi belum bersertifikat halal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan 10 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mendapat sertifikat halal tahun ini. Angka itu sejalan dengan target penerima Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sebanyak 10 juta UMKM pada 2023.

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, idealnya memang target penerbitan NIB sama dengan target penerima sertifikat halal. "Contoh target NIB lima juta, sama sertifikasi halal juga," ujar Bahlil usai rapat koordinasi di gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan, target keduanya harus sama karena jika suatu UMKM sudah memiliki NIB tapi sertifikasi halalnya belum ada, maka usaha mereka belum berjalan maksimal. Jadi, lanjutnya, pemerintah sedang mencari formulasi atau angka strategis terkait berapa NIB yang terbit dan berapa sertifikasi halal yang keluar.

Demi mempercepat target sertifikasi halal terutama bagi UMKM, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bakal betul-betul mengefektifkan skema self declaration. "Di mana produk dan bahan bakunya sudah halal, mengapa harus dipersulit, kan bisa dipercepat," ungkap Teten pada kesempatan serupa.

Apalagi, sambung dia, pelaku UMKM paling banyak bergerak di bidang makanan dan minuman. Maka percepatan sertifikasi halal sangat diperlukan.

Teten menyebutkan, per 23 Januari 2023 sertifikasi halal yang sudah terbit sekitar 129 ribu. Itu berarti baru 0,20 persen dari total pelaku usaha atau satu juta produk telah terbit.

"Masih kecil (angkanya). Maka saya kira perlu rumuskan bagaimana antisipasi, target kita cukup besar," kata dia.

Pada kesempatan itu, Teten menyebutkan target minimal 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diterbitkan tahun ini. Menurutnya ada beberapa potensi yang bisa digarap demi mencapai target tersebut.

Di antaranya, potensi 7,1 juta debitur KUR. Menurutnya mendapatkan akses KUR tidak mudah, maka Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berhasil mendapatkannya berarti kondisi usahanya sudah lebih baik.

"Itu dijadikan prioritas peroleh NIB," ujar dia.

Potensi berikutnya, kata Teten, yakni sebanyak 12,7 juta nasabah PNM Mekaar Indonesia, yang memiliki Unit Mekaar dan jumlah nasabah serta pendamping nasabah yang cukup banyak, bisa digerakkan melalui penerbitan NIB.

Ia menjelaskan, Kemenkop juga telah melakukan pendataan melalui System Informasi Data Tunggal (SIDT) KUMKM. Hasilnya, terdapat hampir 8,7 juta pelaku usaha yang belum memiliki NIB dan ini menjadi target pendamping internal seperti Garda Transfumi, PK2UMK, dan PLUT KUMKM.

"Data di Kemenkop by name by address. Ada juga potensi lain yaitu 4,3 juta UMKM yang sudah menjadi merchant marketplace. Juga peran aktif dari 249 unit Rumah BUMN dalam melakukan pendampingan penerbitan NIB," ungkap dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement