REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas)/NFA melakukan penguatan stok pangan nasional sebagai salah satu upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan di dalam negeri. Pascaterbitnya regulasi terkait jaminan perbankan dari pemerintah, Bapanas akan mempercepat proses pengadaan stok 12 komoditas pangan penting di Indonesia.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penguatan CPP ini sangat penting dilakukan mengingat dinamika distribusi pangan berdampak pada fluktuasi harga. Dengan adanya payung hukum dan regulasi untuk mempercepat adanya CPP maka diharapkan stok pangan aman dan mampu menjaga stabilitas harga pangan.
"Saat ini kerangka regulasinya sudah jelas. Jika ini berjalan, kita optimistis CPP untuk 12 komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional dapat menopang ketahanan pangan kita," ujar Arief lewat siaran persnya, Kamis (13/4/2023).
Pemerintah menerbitkan payung hukum berupa Perpres 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), kemudian turunannya berupa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022. Kemudian, yang terakhir ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2022 mengenai Penjaminan Perbankan.