REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Zakat merupakan suatu kewajiban yang wajib ditunaikan kaum muslimin. Zakat juga termasuk ke dalam rukun islam setelah syahadat dan Shalat.
Dikutip dari buku Panduan Praktis Zakat Fitri dan Shalat Idul Fitri oleh Abu Ubaidah, Zakat secara bahasa maknanya berkembang, bertambah, suci, dan berkah. Sedangkan fithri secara bahasa bermakna berbuka. Karena itu, bila kedua kata ini digabungkan maka maknanya adalah zakat yang ditunaikan seorang muslim untuk dirinya atau orang lain pada akhir bulan Ramadhan saat orang-orang yang puasa telah ber buka dan selesai dari ibadah puasanya. (Minhatul Allam)
Zakat ini dinamakan sebagai zakat fithri berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma. Ia dinamakan juga dengan zakat Ramadhan, sebagaimana haditsnya Abu Hurairah bahwasanya dia berkata:
وكلنى رسول الله صلى الله عليه وسلم بحفظ زكاة رمضان
“Rasulullah ﷺ menugasiku menjaga zakat Ramadhan.” (HR. Bukhari)
Adapun istilah yang masyhur di masyarakat bahwa zakat ini bernama zakat fithrah tidak bisa disalahkan seratus persen, karena menurut Imam an Nawawi kalimat ini adalah istilah yang digunakan oleh para ahli fiqih. Istilah (zakat fithrah) tersebut diambil dari kata Athrah yang bermakna khilqah (ciptaan). Allah berfirman:
فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ
(Tetaplah atas) fithrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fithrah itu. (QS. ar-Rum ayat 30)
Maksudnya zakat khilqah yaitu zakatnya badan dan jiwa sebagai mana ada istilah zakat harta. Walaupun demikian, disepakati bahwa menggunakan lafazh yang dinashkan itu lebih utama.
Zakat fithri hukumnya wajib. Kewajiban ini turun bersamaan dengan kewajiban puasa Ramadhan yaitu pada tahun kedua hijriah. Dasar wajibnya zakat fithri adalah hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma, bahwasanya dia berkata:
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fithri satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum bagi budak, orang yang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin.” (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)