Ahad 10 Aug 2025 15:15 WIB

Rekening Masih Diblokir? Ini Tips dari PPATK

PPATK mengajak publik memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Foto: Antara//Galih Pradipta
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim sebanyak 100 juta rekening telah aktif lagi. Pengaktifan ini dilakukan PPATK setelah pemblokiran sementara yang menargetkan rekening dormant (tidak aktif) rampung dilakukan.

PPATK membagikan tiga cara bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara. Langkah pertama, nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.

Baca Juga

Kedua, apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking). Langkah ketiga, nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening

sesuai ketentuan bank.

"Kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Ahad (10/8/2025).

PPATK menekankan kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya.

"Hal-hal seperti itu yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening," ujar Ivan.

Kemudian, PPATK mengajak publik untuk memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan melakukan kontak langsung dengan bank. Berikutnya, masyarakat diminta tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain.

"Segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya," ujar Ivan.

Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, Ivan meyakini dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya. "Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan," ucap Ivan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement