REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Paket tender proyek pembangunan Jembatan Otista, Kota Bogor dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi (MFA) dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Pengadaan barang jasa (PBJ) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor menargetkan PT MFA sudah meneken kontrak pada 27 April 2023 atau setelah Lebaran 1444 Hijriyah.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bogor, PT MFA memenangkan paket tender Jembatan Otista dengan harga penawaran Rp 49 miliar dari nilai pagu paket Rp 52,6 miliar. Nantinya, Jembatan Otista akan dilebarkan untuk memperlancar arus lali lintas di kawasan Kebun Raya Bogor.
Kepala Bagian PBJ Setda Kota Bogor, Cecep Zakaria, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan penetapan pemenang paket tender kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor. Selanjutnya, Dinas PUPR Kota Bogor akan menerbitkan surat penunjukan penyedia barang jasa (SPPBJ)
"Berdasarkan jadwal, kami ancer-ancer (perkirakan) maksimal tanggal 27 April harus sudah tanda tangan kontrak konstruksi fisik. Berarti setelah Lebaran," kata Cecep di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
Cecep menjelaskan, saat ini, proyek pembangunan Jembatan Otista sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak sesuai jadwal pada 10-27 April 2023. Tahapan penandatanganan kontrak dilakukan usai masa sanggah terhadap PT MFA sudah berakhir sejak 4 April 2023 yang dimulai pada 30 Maret lalu.
"Ada sanggahan, tapi sudah dijawab, dan kemarin masa sanggah banding terakhir, jika memang tidak ada sanggah, nanti SPPBJ bisa dikeluarkan," jelas Cecep.
PT MFA memenangkan tender usai mendaftar sebagai perusahanaan peserta tender bersama 72 perusahaan lain. Seiring berjalannya waktu, hanya lima perusahaan yang mengajukan harga penawaran.
Kelima perusahaan itu adalah PT Galih Medan Persada Rp 46,8 miliar, PT Brahmakerta Adiwira Rp 48,2 miliar, PT MFA Rp 49 miliar, PT Bumi Duta Persada Rp 49,6 miliar, dan PT Sudewa Putra Arthomoro Rp 50,3 miliar.
PT MFA lolos sebagai pemenang tender lantaran administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi memenuhi kriteria dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Sementara peserta yang tidak memenuhi kriteria tersebut dinyatakan gugur.
Di samping itu, Cecep membenarkan, jika PT MFA pernah masuk daftar hitam (blacklist) di Pemkot Bogor. Kendati demikian, sanksi blacklist tersebut sudah dilalui oleh PT MFA, sehingga perusahaan tersebut dapat kembali mengikuti proses lelang. "Blacklist merupakan bagian dari sanksi dan ada masa berlakunya. Jadi, ketika masa berlakunya berakhir itu bisa ikut lagi lelang," kata Cecep.
Selain pemenang tender, sambung dia, ada penyedia lain yang mengajukan harga penawaran juga pernah dimasukkan ke dalam daftar hitan. Namun masa berlakunya sudah habis. "Jadi sah saja dan tidak ada masalah asalkan masa blacklist sudah habis. Contoh misalnya, PT Mina Fajar Abadi di-blacklist pada 27 Juni 2019 sampai 27 Juni 2020," ujar cecep.
Pemkot Bogor memulai proses pembangunan Jembatan Otista di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Jembatan yang kerap menjadi biang kemacetan di pusat kota itu akan dibongkar total dan dibangun ulang. Pembangunan Jembatan Otista menggunakan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 52 miliar.