Jumat 14 Apr 2023 15:28 WIB

Pakar Nilai UU Cipta Kerja Dibuat Untuk Kesejahteraan Rakyat

UU Cipta Kerja pilar strategis untuk terus mendorong angka ekspor.

Webinar UU Cipta Kerja
Foto: Republika
Webinar UU Cipta Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- UU Cipta Kerja dinilai strategis untuk memajukan perekonomian nasional. Legislasi tersebut mengandung sejumlah manfaat, sebagaimana dijelaskan Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal, dalam webinar Communi&Co pada Jumat (14/4/2023).

Pertama, UU Ciptaker merupakan salah satu pilar strategis untuk terus mendorong angka ekspor hingga pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, Undang-Undang tersebut mampu menyerap tenaga kerja hingga strategi lepas dari jebakan ekonomi.

Baca Juga

 “UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah,” katanya. 

Selama ini, imbuh Fithra, investor masih belum memiliki produk hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia.

“Maka dari itu sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Ciptaker ini” sambung Fithra.

 

Agar aturan seirama

Sementara itu, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mengungkapkan latar belakang hadirnya UU Ciptaker sehubungan dengan banyaknya tumpang tindih regulasi yang diperparah akibat fenomena ketidakpastian ekonomi global.

“Dunia pada saat ini juga terus mengalami krisis ketidakpastian ekonomi, termasuk juga dengan adanya peran Ukraina dan Rusia sehingga sangat membutuhkan adanya peraturan yang benar-benar jelas mengatasi itu semua” tuturnya.  

Stafsus Mensesneg itu juga meluruskan informasi bahwa UU Ciptaker tidak pro terhadap buruh. Dia menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar karena serikat buruh juga masih dapat bebas bersuara. 

“Mengenai antara TKA dengan TKI, ternyata seluruhnya ada aturan yang jelas dan diatur mengenai waktunya, untuk mereka melakukan transfer ilmu, ketika waktu yang disediakan tersebut sudah selesai, maka mereka akan kembali ke negara asalnya.” imbuhnya

Tidak hanya itu, Faldo juga menjawab isu lain tentang upah minimum. Menurutnya, upah minimum dalam UU Ciptaker dibuat untuk membuat pemerataan di seluruh daerah.

Terobosan hukum

Pada kesempatan yang sama, Sekjen BPP HIPMI Anggawira menjelaskan berdasarkan pandangannya UU Ciptaker merupakan terobosan hukum untuk mengatasi tantangan ekonomi yang terjadi saat ini. 

“Saya lihat apa yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI kali ini berusaha untuk menyelesaikan seluruh tantangan dan masalah yang kini ada. Tantangan ekonomi memang harus bisa kita selesaikan secara komprehensif.” terangnya

Anggawira menambahkan bahwa UU Ciptaker menjadi produk yang sangat baik lantaran bisa mensinkronkan satu perundangan dengan perundangan yang lain sehingga bisa menciptakan suatu regulasi dan lainnya.

"Output dari adanya UU Ciptaker ini kan memang untuk bisa menyediakan penyederhanaan birokrasi, sehingga berjalannya usaha bisa jauh lebih efektif dan efisien" katanya.

Selanjutnya, Anggawira menilai bahwa perumusan UU Ciptaker juga sudah sesuai prosedur dan melibatkan banyak pihak. 

"Pelibatan seluruh stakeholder juga sudah dilakukan dalam penyusunan satgas dan juga pada bidangnya masing-masing”, pungkasnya.

Sementara itu, Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI) Ellys L Pambayun  mendorong terjadinya perbaikan komunikasi tentang UU Ciptaker mengingat Pemerintah sudah banyak melakukan sosialisasi.

“Publik masih saja menangkapnya dengan kurang baik, maka dari itu sebenarnya pola komunikasi Pemerintah harus diperbaiki, yakni tidak terlalu linear.” jelasnya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement