Senin 17 Apr 2023 15:27 WIB

Kemendag Temukan Pelumas Ilegal Senilai Rp 16,5 Miliar di Tangerang

Kemendag masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas ini.

Pelumas mesin kendaraan (ilustrasi). Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperlihatkan temuan produk pelumas atau oli ilegal sebanyak 1.153 drum dengan nilai mencapai Rp 16,5 miliar di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Foto: istimewa
Pelumas mesin kendaraan (ilustrasi). Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperlihatkan temuan produk pelumas atau oli ilegal sebanyak 1.153 drum dengan nilai mencapai Rp 16,5 miliar di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperlihatkan temuan produk pelumas atau oli ilegal sebanyak 1.153 drum dengan nilai mencapai Rp 16,5 miliar di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait. "Ini perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum. Kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen," ujar Jerry di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, 196.734 botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto menyampaikan masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas ini. Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.

"Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinyadan penjualan," kata Khakim.

Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement