Senin 17 Apr 2023 17:56 WIB

Wakil Ketua DPR Ingatkan Konsekuensi APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Wakil Ketua DPR mengingatkan konsekuensi jika APBN menjadi jaminan utang kereta cepat

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Stasiun Halim, Jakarta. Wakil Ketua DPR mengingatkan konsekuensi jika APBN menjadi jaminan utang kereta cepat.
Foto: Republika/Prayogi.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Stasiun Halim, Jakarta. Wakil Ketua DPR mengingatkan konsekuensi jika APBN menjadi jaminan utang kereta cepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, pemerintah harus lebih yegas dan memastikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) benar-benar business to business (B2B). Sehingga seharusnya tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sama sekali.

"Yang perlu dipastikan itu proyek KCJB seharusnya B2B, saya kira cukup lah dana PMN disuntikkan, jangan lagi bebani APBN lagi sebagai penjamin investasi," ujar Muhaimin lewat keterangannya, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Jika APBN digunakan sebagai penjamin utang proyek KCJB, maka fiskal negara akan terbebani hingga puluhan tahun untuk membayar beban utang proyek itu. Sebab, anggaran masih harus dialokasikan ke anggaran lain.

"Kita tahu masih banyak diperlukan investasi, proyek-proyek besar di daerah-daerah yang saat ini masih berjalan. Jadi pada intinya hindari betul APBN kita jadi jaminan utang, jangan sampai tersandra," ujar Muhaimin.