REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bila hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat, apakah boleh tidak melaksanakan sholat Jumat?
Pakar fiqih yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan Solo dan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, KH Mustain Nasoha mengatakan terdapat perbedaan pendapat para ulama tentang hukum melaksanakan sholat Jumat ketika bertepatan dengan hari Id.
Para ulama di kalangan mazhab Syafi'i berpendapat bagi ahlul balad (warga atau penduduk setempat) yang dekat dengan masjid wajib melaksanakan sholat Jumat. Akan tetapi, bagi warga pedalaman yang jauh menuju ke masjid maka gugur kewajiban sholat Jumatnya.
Dengan syarat, bila setelah ia melaksanakan sholat Id kemudian pulang ke tempat asalnya sebelum tergelincirnya matahari, lalu apabila kembali lagi ke masjid untuk menunaikan sholat Jumat maka sudah tak memungkinkan karena jaraknya yang jauh. Maka, dalam kondisi demikian orang tersebut tidak diwajibkan menunaikan sholat Jumat.
Kiai Mustain Nasoha melanjutkan, dalam pandangan ulama mazhab Hambali, bagi warga pedalaman yang jauh menuju ke masjid tidak diwajibkan melakukan sholat Jumat ketika bertepatan dengan hari Id. Mereka cukup mengganti sholat Jumat dengan menunaikan sholat zhuhur.
Lain halnya dengan pendapat Imam Atho yang mengatakan ketika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, maka tidak diwajibkan bagi orang yang sudah sholat Id menunaikan lagi sholat Jumat dan sholat zhuhur karena sudah diganti dengan sholat Id.
Sementara itu, ulama mazhab Imam Hanafi berpendapat semua sholat baik itu sholat Id dan sholat Jumat, wajib dilaksanakan baik oleh warga setempat maupun warga pedalaman atau pendatang dari jauh. Karena itu, menurut ulama mazhab Hanafi, warga pedalaman yang rumahnya jauh ke masjid sehingga sulit atau tak terkejar menunaikan jumatan bila pulang ke rumah, maka setelah menunaikan sholat Id harus menunggu dulu untuk pulang sampai selesai melaksanakan sholat Jumat.
Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin juga berpendapat sebagaimana pendapatnya para ulama mazhab Syafi'i. Ia mengatakan apabila hari raya Id bertepatan dengan Jumat, maka penduduk setempat (yang dekat masjid) tetap wajib menunaikan sholat Jumat.
Sedangkan warga pedalaman atau pendatang yang datang untuk menunaikan sholat Id kemudian setelah menunaikan sholat Id ia pulang ke kampungnya, lalu jika kembali lagi ke masjdi untuk menunaikan sholat Jumat maka waktunya pasti tertinggal karena jaraknya yang jauh, maka baginya tidak perlu melaksanakan sholat Jumat dan cukup diganti sholat zhuhur. Kiai Nasoha mengatakan ini pendapat yang kuat.
Kii Mustain Nasoha mengatakan tentang hadits Nabi Muhammad SAW yang memberi rukhsah atau keringanan tidak melakukan sholat Jumat ketika bertepatan dengan hari Id. Menurut para ulama mazhab Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Syafi'i adalah diperuntukkan atau berlaku bagi para pendatang atau warga pedalaman yang jaraknya sangat jauh ke masjid.
Sehingga bila setelah melaksanakan Id lalu pulang ke kampungnya dan berat apabila kembali lagi ke masjid untuk sholat Jumat karena jaraknya yang sangat jauh, maka boleh bagi mereka tidak sholat Jumat. Akan tetapi, Syekh Khotib Asy Syarbini memaparkan kasus yang berbeda, yakni apabila orang pedalaman tersebut melakukan sholat Id dengan waktu yang berdekatan dengan sholat Jumat, sehingga setelah melaksanakan shoalt Id lalu masuk waktu pelaksanaan sholat Jumat, maka bagi orang pedalaman atau pendatang tadi tetap wajib melaksanakan sholat Jumat.