REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (19/4/2023).
Ketentuan mengenai penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 593/214-BKD tanggal 17 April 2023. Surat edaran itu menyebutkan kendaraan dinas jabatan/operasional milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran.
Di samping itu, pengguna barang/kuasa pengguna barang/pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam berita acara serah terima penggunaan kendaraan dinas diminta melakukan pengamanan fisik pada kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Surat edaran tersebut dibuat mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.
Menurut surat edaran itu, pemimpin kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah diminta melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.