REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) keagamaan momen Idul Fitri 2023. Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, sejauh ini terdata 359 perusahaan yang diadukan terkait THR.
Merespons aduan itu, Rachmat mengatakan, jajaran Disnakertrans melakukan pendekatan kepada perusahaan terkait. “Sesudah dilakukan pendekatan, sebagian sudah dapat diselesaikan. Sekarang masih ada 296 perusahaan yang sedang proses pemeriksaan oleh para pengawas,” kata Rachmat kepada Republika, Rabu (19/4/2023).
Menurut Rachmat, sejauh ini perusahaan di wilayah Provinsi Jabar berkomitmen membayar THR pegawai. Ia mengatakan, Disnakertrans Provinsi Jabar akan terus memantau perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR pegawai ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jabar Firman Desa sebelumnya mengatakan, berdasarkan laporan dari posko THR dan hasil monitor, sejumlah pengaduan yang masuk sifatnya konsultasi. “Jadi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayar THR,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, menurut Firman, ada sejumlah perusahaan di kabupaten/kota wilayah Jabar yang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR pegawai.
Sampai saat ini, Firman menyebut, pihaknya belum menerima laporan ada perusahaan yang tidak membayar THR. Namun, menurut dia, ada sejumlah perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil.
“Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun, walaupun dicicil, dasarnya harus ada kesepakatan (perusahaan dengan pekerja),” kata Firman.