Rabu 19 Apr 2023 16:21 WIB

Jukir Diingatkan tak Lakukan Parkir Nuthuk Selama Lebaran

Pengelola parkir yang bisa memungut hingga lima kali lipat harus memenuhi persyaratan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Lahan parkir (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Lahan parkir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana  menyoroti potensi terjadinya parkir nuthuk di wilayah Sleman selama libur Lebaran. Ia mengimbau kepada para juru parkir untuk tidak menaikan harga parkir sembarangan.

"Imbauan kepada para jukir jangan sekali-sekali melakukan parkir nuthuk, meski parkir nuthuk hanya mungkin sewu jadi ro ngewu (Rp 1.000 jadi Rp 2.000), tapi citra pariwisata menjadi hancur di media sosial, juga menyebabkan gaduh dan sebagainya," kata Arip belum lama ini. 

Arip mengingatan kembali kepada para pengelola parkir untuk tetap menarik sesuai dengan peraturan daerah tentang perparkiran. Adapun tarif parkir yang diatur berdasarkan aturan tersebut yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. "Kecuali di tempat wisata," ucapnya.

Kebijakan berbeda diterapkan Pemda DIY. Pemda DIY memberikan kelonggaran kepada juru parkir untuk menaikkan tarif hingga maksimal lima kali lipat. Namun tidak semua petugas atau juru parkir di Kota Yogyakarta bisa menaikkan tarif tersebut.

Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, mengatakan tidak bisa kemudian ada petugas parkir tiban yang memanfaatkan momentum libur Lebaran dan menaikkan tarif lima kali lipat. "Mereka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta," katanya.

Hal itu mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran disebutkan pungutan jasa parkir paling tinggi lima kali tarif yang ditetapkan pada tempat khusus parkir milik pemda.

Pengelola parkir yang dapat memungut jasa parkir hingga maksimal lima kali lipat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya perusahaan parkir swasta berbadan hukum resmi yang ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta selaku pengelola parkir badan jalan.

"Tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta, kalau ada atau ditemukan di lapangan maka dapat dikategorikan bahwa mereka ilegal," kata dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement