Kamis 20 Apr 2023 23:31 WIB

Ketua Baznas: Potensi Zakat Jayapura Mencapai Rp 6 Miliar Per Tahun

Pemanfaatan harta zakat dilakukan di luar dari asnaf delapan maka termasuk kriminal

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Baznas Tanggap Bencana (BTB) Provinsi Papua menyalurkan bantuan berupa 400 makanan siap saji kepada korban gempa Jayapura Papua.
Foto: Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Baznas Tanggap Bencana (BTB) Provinsi Papua menyalurkan bantuan berupa 400 makanan siap saji kepada korban gempa Jayapura Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jayapura, Papua Muhammad Ansori mengatakan bahwa potensi zakat dari para muzakki di daerah tersebut mencapai Rp6 milyar per tahun.

"Berdasarkan data yang dihimpun dari BAZNAS pusat juga bahwa potensi zakat di Kabupaten Jayapura berkisar antara tiga hingga enam milyar per tahun," katanya di Sentani, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan pihaknya memiliki tugas dan fungsi menghimpun, menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001.

Menurut Muhammad Ansori terkait jumlah penerima zakat, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan dengan baik sebelum penyaluran nantinya karena baru saja dilantik oleh Pj Bupati Jayapura.

"Tugas Baznas yang pertama yakni menjamin harta dari para muzakki berfungsi sebagai harta zakat dan aman secara materi," ujarnya.

Dia menjelaskan tugas Baznas kedua yaitu menjamin keabsahan ibadah zakat dari para muzakki sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan-aturan hukum syariat Islam yang standar maupun minimal.

"Ketiga ini paling mendesak karena merupakan kenyataan di masyarakat bahwa mustahik punya hak menerima zakat sehingga Baznas bertanggung jawab melindungi dan menjamin hak-hak dari para mustahik," katanya lagi.

Dia menambahkan jika pemanfaatan harta zakat dilakukan di luar dari asnaf delapan maka termasuk kriminal berdasarkan aturan negara dan di dalam agama jelas membatalkan keamilan itu sendiri.

"Terdapat delapan golongan orang yang menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil," ujarnya lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement