Jumat 21 Apr 2023 16:51 WIB

Tiga Jenis Takbir: Al-Ihram, Al-Qiyam, Takbir Khusus Shalat Ied

Takbir adalah mengagungkan asma Allah.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi zikir takbir
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Ilustrasi zikir takbir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagaimana diketahui, terdapat tiga jenis dan nama takbir. Biasanya yang sering menjadi pertanyaan adalah takbir saat sholat Ied ketika hari raya Idul Fitri.

Pengasuh Rumah Fiqih, Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam diskusi tanya jawab sebagaimana dikutip dari laman Rumah Fiqih menjelaskan tiga jenis takbir di antaranya Takbir Al-Ihram, Takbir Al-Qiyam, dan Takbir Khusus Shalat Ied.

Baca Juga

1. Takbir Al-Ihram

Takbir Al-Ihram sering disebut takburatulihram. Takbir itu artinya mengucapkan lafadz Allahu Akbar. Kata Ihram berarti mengharamkan. Sehingga makna takbiratul ihram adalah takbir untuk mengharamkan.

Artinya mengharamkan diri kita dari hal-hal yang merusak sholat, seperti makan, minum, berbicara dan lainnya. Jadi fungsi dasar dari takbiratul ihram adalah sebagai pembuka atau garis start sebuah sholat. Dengan lafadz taqbiratulihram itu maka sholat secara sah telah dimulai.

Secara status dan kedudukannya, hukum takbiratul ihram bukan sunnah, bukan wajib, dan merupakan rukun dari sholat. Tanpa takbir ini, sholat menjadi tidak sah.

Ali bin Abi Thalib ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kunci sholat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar sholat) adalah takbir." (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Rufa`ah Ibnu Rafi` berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sah sholat seorang hamba hingga dia berwudhu dengan sempurna dan menghadap kiblat lalu mengucapkan Allahu Akbar. (HR Ashabus Sunan dan Tabarani)

"Bila kamu sholat maka bertakbirlah." (HR Muttafaqun Alaihi).

2. Takbir Al-Qiyam

Takbir Al-Qiyam adalah takbir jenis kedua. Qiyam artinya bangun, maksudnya takbir ini diucapkan pada saat seseorang bangun untuk berdiri setelah sebelumnya berada dalam posisi sujud atau duduk tahiyat pada rakaat sebelumnya. Ini termasuk ke dalam jajaran takbir intiqal, yaitu takbir yang mengiringi perpindahan gerakan sholat.

Secara status, hukum takbir Al-Qiyam sunnah bukan merupakan kewajiban atau rukun sholat. Artinya, ketika seseorang tidak mengucapkannya, maka tidak merusak sholat tersebut.

Ibnu Mas'ud ra berkata, "Aku melihat Nabi SAW bertakbir setiap bangun atau turun, baik berdiri atau duduk." (HR Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmidzi).

Kecuali pada saat bangun dari ruku', maka bacaannya adalah "Sami'allahu liman hamidah." Maknanya, Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya.

3. Takbir Khusus Sholat Ied

Takbir dalam sholat Ied adalah jenis takbir yang ketiga. Takbir itu adalah takbir sunnah, bukan wajib, yang secara khusus dianjurkan untuk dilafadzkan pada saat sedang melakukan sholat Idul Fitri atau Idul Adha.

Abdullah bin Amr bin Al-Ash berkata: Nabi SAW bersabda, “Takbir ketika sholat Ied 7 kali di rakaat yang pertama dan 5 kali di rakaat yang kedua.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

Amr bin Syu'aib dari ayahnya dan dari kakeknya radhiyallahu 'anhum berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Takbir di sholat Idul Fitri tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat yang kedua. Dan membaca ayat Alquran sesudah takbir pada keduanya.” (HR Abu Daud)

Para ulama seperti Asy-Syafi'i mengatakan bahwa sunnahnya diucapkan 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua. Pada rakaat pertama adalah setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca doa iftitah dan bacaan Al-Fatihah.

Sedangkan dalam rakaat kedua, setelah takbir qiyam dari rakaat pertama, sebelum membaca surat Al-Fatihah.

Ustaz Ahmad Sarwat sepakat bahwa takbiratulihram dan takbir qiyam tidak diikutkan dalam hitungan takbir khusus sholat Ied.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement