REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan sepuluh warga yang diduga melakukan pungli. Sepuluh warga itu diamankan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dari tiga titik sekitar kawasan wisata.
Oknum warga itu diduga memanfaatkan ramainya kunjungan wisatawan ke kawasan wisata selatan Kabupaten Sukabumi pada momen libur Lebaran ini. Sejumlah oknum warga itu diduga menarik pungutan tanpa dasar hukum.
“Tim Pokja Penindakan UPP Saber Pungli telah berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga telah melakukan kegiatan pungutan liar kepada para wisatawan,” kata Ketua Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Kompol Septa Firmansyah, Selasa (25/4/2023).
Sepuluh orang itu dilaporkan diamankan di kawasan Pantai Palangpang Geopark Ciletuh, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, kawasan wisata Curug Cimarinjung, Kecamatan Ciemas, dan ruas jalan raya Gunung Sumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuharatu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, salah satu modusnya adalah menarik pungutan dengan dalih untuk parkir dan kebersihan.
Septa mengatakan, dari lokasi wisata Pantai Palangpang diamankan tiga orang berinisial U, US, dan D. Diamankan juga barang bukti uang Rp 4.498.000.
Tiga orang lainnya diamankan dari lokasi wisata Curug Cimarinjung, berinisial R, S, dan RU, dengan barang bukti Rp 780 ribu.
Sementara dari lokasi di ruas jalan raya Gunung Sumping diamankan empat orang berinisial A, D, DE, dan I, dengan barang bukti sejumlah uang.
Menurut Septa, di kawasan Palabuhanratu itu sejumlah oknum warga diduga menarik pungutan kepada wisatawan yang melewati jalan tikus, dengan nominal uang antara Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu.
“Terhadap para pelaku pungli, kami akan melakukan pembinaan dengan berkoordinasi dengan pihak Pokja Yustisi,” kata Septa.
Septa mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang berkunjung ke lokasi wisata.