Kamis 27 Apr 2023 06:55 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Dokter Puskesmas Fajar Bulan Dipenjara

Pasien AW mengamuk dibantu keluarganya MH, lantas cekik dan banting dokter Carel.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dua pelaku penganiayaan Dokter Carel Triwiyono (29 tahun), dokter jaga Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, masih ditahan di Polres Lampung Barat, Rabu (26/4/2023).

Kedua pelaku yakni Adi Wirahman atau AW (32 tahun) dan Misran Hadi atau MH (41 tahun) diduga melakukan penganiayaan terhadap Carel, ketika pasien AW yang sakit ulu hati berobat dengan korban tidak sembuh-sembuh, walaupun telah diberikan obat.

Polres Lampung Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku penganiayaan Dokter Carel pada Senin (24/4/2023). “Kedua pelaku masih ditahan di polres,” kata Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng dalam keterangan persnya, Rabu (26/4/2023).

Kronologis kejadian, kata Kapolres, korban didatangi AW di puskesmas tempat ia bekerja. Dokter Carel, warga Tangerang tersebut memeriksa AW yang mengeluhkan sakit pada ulu hatinya. Dokter Carel memberi obat sesuai dengan standar operasional prosedur di puskesmas.

Dokter Carel menyarankan, pasien AW untuk beristirahat sebentar karena obat yang diberikan masih dalam proses. Namun, pasiennya AW tidak terima, karena setelah diberikan obat oleh dokter tidak ada perubahan pada sakit ulu hatinya.

AW marah kepada Dokter Carel. Aksi penganiayaan sempat terekam oleh warga setempat dan viral di media massa. AW mengamuk, juga dibantu keluarga pasien, MH. Dokter Carel dicekik dan dibanting di lantai. Dokter Carel melaporkan ke Polres Lampung Barat. Polisi langsung bergerak menangkap dua pelaku tersebut.

Menurut Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng, korban sudah menyarankan pasien AW untuk menunggu sebentar karena obat yang diberikan masih berjalan atau berproses. Dokter Carel juga menyarankan kepada pasien dan keluarga pasien, bila belum ada perubahan untuk segera dirujuk ke IGD rumah sakit di Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Keributan terjadi, karena pasien dan keluarga korban tidak menerima penjelasan Dokter Carel. Kejadian ini memuncak sehingga pelaku menganiaya korban hingga terkapar di lantai.

Kedua pelaku penganiayaan Dokter Carel, dibidik dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement