Kamis 27 Apr 2023 14:15 WIB

Ketua KPU Bantah Hoaks Soal Hasil Pemilu 2024 Sudah Ada 

Ketua KPU membantah adanya hoaks yang berisi hasil Pemilu 2024 sudah ada.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari. Ketua KPU membantah adanya hoaks yang berisi hasil Pemilu 2024 sudah ada.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari. Ketua KPU membantah adanya hoaks yang berisi hasil Pemilu 2024 sudah ada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tegas membantah kabar hoaks soal KPU sudah punya data hasil Pemilu 2024. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya sebuah konten yang menarasikan seolah-olah hasil pemilu sudah ada meski pencoblosan belum dilaksanakan. 

Konten hoaks itu diunggah oleh akun Twitter bernama 'Bandung beautiful euyy'. Dia meng-upload sebuah video lama yang menampilkan seseorang pria sedang membuka laman hasil peretasan hacker Bjorka. Pria dalam video itu mempersoalkan mengapa data yang diduga daftar pemilih Pemilu 2019 bisa diretas dan tersebar di jagat maya. 

Baca Juga

Masalahnya, si pengunggah membubuhkan narasi bahwa data tersebut merupakan hasil Pemilu 2024. "INI DATA KPU HASIL PEMILU 2024. Luar biasa, negeri ini memang sakti, pemungutan suara belum dilakukan, hasilnya sudah ditentukan?" tulisnya. 

Konten yang diunggah pada 26 April 2023 itu sudah dilihat 76 ribu kali dan disukai oleh 1.500 lebih pengguna Twitter

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, saat ini belum ada hasil Pemilu 2024. Sebab, pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 baru akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. 

"Bila ada pihak yang menggambarkan seolah-olah sudah ada hasil suara, hal itu tidak masuk akal dan mengada-ada," kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis (27/4/2023). 

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan bahwa pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan dengan cara manual, yaitu pencoblosan langsung. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan juga dilakukan secara manual berbasis formulir hardcopy serta dilakukan secara berjenjang dari TPS, PPK, KPU kab/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat. 

Selain itu, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka. Prosesnya diawasi dan dipantau oleh Bawaslu, saksi peserta pemilu, pemantau, jurnalis, dan pemilih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement