Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Sokong Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Jabar Kembali Terbitkan Izin Fasilitas Berikat

Kamis 27 Apr 2023 15:23 WIB

Red: Gita Amanda

Menjalani fungsinya sebagai industrial assistance, Bea Cukai terus berupaya menyokong kemajuan industri dalam negeri.

Menjalani fungsinya sebagai industrial assistance, Bea Cukai terus berupaya menyokong kemajuan industri dalam negeri.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai terus berupaya menyokong kemajuan industri dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjalani fungsinya sebagai industrial assistance, Bea Cukai terus berupaya menyokong kemajuan industri dalam negeri. Salah satu upayanya diwujudkan dengan penerbitan izin fasilitas kawasan berikat, seperti yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat kepada PT Shoetown Kasokandel Indonesia. 

Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kanwil Bea Cukai Jabar, Eko Budi Utomo, mengatakan fasilitas kawasan berikat yang diberikan pada perusahaan sepatu yang terletak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tersebut menjadi izin ketujuh yang diberikan Kanwil Bea Cukai Jabar di tahun 2023.

"Sampai dengan 13 April 2023, Bea Cukai Jawa Barat tercatat telah memberikan tujuh perizinan fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di wilayah Jawa Barat. Dengan rincian lima fasilitas kawasan berikat, satu fasilitas pusat logistik berikat, dan satu fasilitas KITE. Jumlah ini meningkat sebesar 350 persen dibanding dengan jumlah pemberian fasilitas pada tahun 2022," ungkapnya.

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk di ekspor. Dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan memperoleh manfaat dalam hal penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, efisiensi waktu dalam pengiriman barang, terjaganya cashflow dan production schedule perusahaan, dan kemudahan dalam kegiatan subkontrak dengan perusahaan kawasan berikat lainnya.