Jumat 28 Apr 2023 09:31 WIB

Bila Barang yang Telah Dihibahkan tidak Dimanfaatkan

Umar bin Khattab pernah hibah seekor kuda.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Dana hibah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Dana hibah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin ada yang telah memberikan suatu barang yang dihibahkan kepada orang lain untuk digunakan dengan sebaik-baiknya. Namun, bagaimana jika kemudian barang yang dihibahkan itu terbengkalai dan tidak dimanfaatkan dengan baik? Bolehkah diambil kembali?

Suatu ketika, Umar bin Khattab pernah menghibahkan (menyumbangkan) seekor kuda yang bagus kepada seorang prajurit yang berjuang di jalan Allah SWT. Namun sayangnya, kuda itu disia-siakan oleh orang yang menerima hibah kuda tersebut.

Baca Juga

Umar bin Khattab menduga, mungkin orang itu mau menjualnya kembali dengan harga yang murah. Sebab, sebagaimana riwayat lain, disebutkan bahwa prajurit tersebut tergolong miskin.

Karena itu, Umar bin Khattab hendak membeli kuda itu kembali. Ia pun bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, soal apakah Umar bin Khattab boleh mengambilnya kembali dengan membelinya.