Jumat 28 Apr 2023 15:11 WIB

Komnas Anak: AKBP Achiruddin dan Anaknya tak Boleh Dibiarkan Tanpa Proses Hukum

Komnas Perlindungan Anak sebut AKBP Achiruddin dan anaknya harus adil secara hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Komnas Perlindungan Anak sebut AKBP Achiruddin dan anaknya harus adil secara hukum.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Komnas Perlindungan Anak sebut AKBP Achiruddin dan anaknya harus adil secara hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait ikut menyoroti kasus kekerasan terhadap seorang mahasiswa yang dilakukan terduga Ardila Hasibuan di hadapan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan. Arist memandang keduanya terancam hukuman pidana. 

Arist menyaksikan tayangan kekerasan dilakukan dengan cara memukul, menendang kepala berkali-kali kepala korban, menginjak dan menendang kepala korban tanpa perlawanan. Perbuatan sadis ini justru dibiarkan dan ditonton oleh ayah pelaku di halaman rumah pelaku.

Baca Juga

Kasus ini sesungguhnya sudah dilaporkan korban ke Poltabes Medan pada 22 Desember 2022. Kemudian pihak terlapor oleh AKBP A. Hasibuan justru melaporkan korban ke Poltabes Medan 2022. Namun karena dianggap berjalan lamban, korban melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumut. 

"Kalaulah video kekerasan fisik yang beredar viral ini benar adanya, semua orang dipastikan tidak menerima kejadian ini dan kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa proses yang adil hukum," kata Arist kepada Republika, Jumat (28/4/2023). 

Arist menegaskan kekerasan fisik yang dilakukan Ardila ini tidak akan terjadi jika pada saat itu dihentikan oleh orang tua dan adik pelaku.

"Kasus kekerasan fisik membabi buta tanpa perlawanan korban ini justru dibiarkan oleh ayah dan adik korban, dimana ayah pelaku tercatat sebagai perwira berpangkat AKBP di Polda Sumut ini membiarkan kejadian ini terjadi namanya sadis," ujar Arist.

Atas peristiwa ini, Arist mendesak Polda Sumut untuk segera menahan ayah dan adik pelaku. Bahkan ia menyarankan Polda Sumut bisa memeriksa AKBP Akhirudin Hasibuan dalam sidang etik.

"AKBP Achiruddin Hasibuan dan adik pelaku pantas juga dijerat pidana dengan sangkaan ikut serta membiarkan terjadinya kekerasan tanpa berupaya menghentikan terjadinya kekerasan sadis tersebut dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Arist. 

Atas viralnya kasus ini, Achiruddin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pencopotan AKBP Achiruddin dari jabatannya setelah yang bersangkutan diperiksa di Propam Polda Sumut.

"Saudara AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sekarang nonjob," kata Hadi, Rabu (26/4/2023).

Selain dicopot dari jabatannya, Achiruddin juga diberi sanksi tambahan berupa penempatan khusus dalam tahanan. Ia dinyatakan bersalah karena telah membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

Dalam hal ini, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Adapun Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement