Sabtu 29 Apr 2023 13:13 WIB

Kejagung Jelaskan Alasan Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Destiawan Soewardjono baru dilantik jadi dirut dua periode pada medio Februari 2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor pusat PT Waskita Karya Tbk di Cawang, Jakarta Timur.
Foto: Dok Setkab
Kantor pusat PT Waskita Karya Tbk di Cawang, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan bank PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pun melakukan penahanan terhadap DES yang baru terpilih kembali sebagai dirut di perusahaan konstruksi milik negara tersebut. DES menjadi dirut WSKT dua periode setelah ditunjuk pada medio Februari 2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, DES ditetapkan tersangka pada Kamis (27/4/2023). Namun, yang bersangkutan baru dapat dilakukan penahanan pada Jumat (28/4/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, DES pada Jumat (28/4/2023) langsung dilakukan penahanan," kata Ketut lewat pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Tersangka DES dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejakgung. "Penahanan dilakukan terhadap yang bersangkutan untuk mempercepat proses penyidikan terkait perkara," terang Ketut.

Dia menjelaskan, keterlibatan tersangka DES dalam dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiyaan bank oleh WSKT dan WSBP. Menurut Ketut, tersangka DES adalah pihak yang memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supplay chain financing (SCF). Dari penyidikan terungkap dokumen dalam pencairan SCF tersebut palsu.

Pencairan SCF tersebut, dikatakan Ketut, untuk pembayaran utang perusahaan. Semua utang perusahaan tersebut dalam penyidikan terungkap terjadi karena adanya proyek-proyek pembangunan dan pengerjaan fiktif yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast atas permintaan tersangka DES.

Atas perbuatan tersebut, kata Ketut, penyidik sementara ini menjerat tersangka DES dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pengungkapan dugaan korupsi di WSKT dan WSBP sudah dalam penyidikan sejak pengujung 2022.

Ada dua klaster kasus yang penyidikannya terpisah, namun saling terkait. Yakni penyidikan dugaan korupsi khusus menyangkut proyek fiktif yang pengerjaannya dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast. Serta penyidikan tersendiri terkait dengan penggunaan dana pembiayaan bank oleh PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast.

Terkait kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, tim penyidikan di Jampidsus sementara sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain tersangka DES, empat nama yang sudah dijebloskan ke sel tahanan.

Di antaranya, Direktur Operasional II PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan PT Waskita Karya Taufik Hendra Kurniawan (THK), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Haris Gunawan (HG), dan Komisaris Utama PT Pinnacale Optima Karya Nizam Mustafa (NM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pada Januari 2023, saat menetapkan tersangka awalan kasus tersebut, pernah menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus penggunaan fasilitas pembiayaan bank tersebut mencapai Rp 2 triliun. Dana itu untuk pembangunan proyek nasional, seperti pembangunan jalan tol dan sarana material konstruksi lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement