Sabtu 29 Apr 2023 16:42 WIB

Misbakhun: Tak Hanya UU Perampasan Aset, Semua UU Butuh Penegak Hukum yang Bersih

Perlukah pembentukan lembaga khusus terkait UU Perampasan Aset?

Anggota Fraksi Golkar DPR RI Mukhamad Misbakhun, mengatakan semua UU membutuhkan penegak hukum yang bersih.
Foto: Dok. DPR RI
Anggota Fraksi Golkar DPR RI Mukhamad Misbakhun, mengatakan semua UU membutuhkan penegak hukum yang bersih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Fraksi Golkar DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan semua undang-undang dalam pelaksanaannya membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih. Tidak hanya UU Perampasan Aset saja, semua UU butuh penegak hukum yang bersih.

Dijelaskannya, sebagai pelaksana setiap UU, ada ketentuan yang menyangkut penegakan hukum pidana maupun aspek penegakan di bidang hukum lainnya. Supaya sebuah UU itu mempuyai detern effects kepada masyarakat untuk dipatuhi dalam sistem sosial membutuh aparat penegak hukum yang bersih.

"Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pertanyaan itu hanya mau ditujukan ketika kita mau menerapkan UU Perampasan Aset, terus isunya bahwa UU tersebut pelaksanaannya membutuh aparat hukum yang bersih?” kata Misbakhun, Jumat (28/4/2023).

Dengan lahirnya pertanyaan tersebut, kata Misbakhun, maka yang muncul pertanyaan apakah membersihkan lebih dulu aparat penegak hukumnya baru diterapkan UU Perampasan Aset. Padahal kapan selesainya pembersihan aparat penegak hukum.

“Atau kita butuh UU Perampasan Aset kemudian kita bikin unit penegak hukum yang bersifat khusus sebagai pelaksananya. Ini sama halnya saat kita melihat pada membuat UU Tipikor sehingga membentuk lembaga pelaksana khusus yang bernama KPK,” ungkap politikus Partai Golkar ini.

Dipaparkannya, semua proses pembentukan UU adalah keputusan politik bersama antara pemerintah dan DPR. "Disanalah forum kesepakatan politik dalam bentuk UU sebagai arah penegakan hukum nasional ditentukan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement