Ahad 30 Apr 2023 11:53 WIB

UEA Perkuat Pertanian Berkelanjutan dan Agrowisata

UEA mendiversifikasi kegiatan di sektor pertanian sambil mempromosikan agrowisata.

 Bendera UEA. Uni Emirat Arab (UEA) menyetujui 71 kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan di lahan pertanian dan akan mempromosikan pengembangan pertanian berkelanjutan dan mendiversifikasi sumber pendapatan pemilik pertanian.
Foto: EPA-EFE/ALI HAIDER
Bendera UEA. Uni Emirat Arab (UEA) menyetujui 71 kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan di lahan pertanian dan akan mempromosikan pengembangan pertanian berkelanjutan dan mendiversifikasi sumber pendapatan pemilik pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uni Emirat Arab (UEA) menyetujui 71 kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan di lahan pertanian dan akan mempromosikan pengembangan pertanian berkelanjutan dan mendiversifikasi sumber pendapatan pemilik pertanian.

Kegiatan tersebut disetujui Wakil Presiden dan Wakil Perdana Menteri UEA Sheikh Mansour bin Zayed Al Nahyan. Ini juga mencakup usaha rekreasi dan pariwisata, seperti rumah liburan untuk mendukung sektor pariwisata dan mempromosikan warisan kuno UEA, dikutip dari Zawya, akhir pekan ini.

Baca Juga

Sheikh Mansour juga menjabat sebagai Menteri Pengadilan Kepresidenan dan Ketua Otoritas Pertanian dan Keamanan Pangan Abu Dhabi (ADAFSA). Daftar kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan di peternakan tercantum dalam empat kategori, dengan 21 kegiatan ekonomi yang mendukung sektor tanaman, 24 kegiatan yang terkait dengan sektor hewani, 18 kegiatan yang terkait dengan sektor pangan, dan delapan kegiatan rekreasi di rumah liburan tertentu. Semuanya bertujuan untuk mendukung sektor pariwisata dan mempromosikan pengembangan sektor pertanian di Abu Dhabi.

"ADAFSA bekerja untuk mendiversifikasi kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan di pertanian untuk mengkonsolidasikan sistem ketahanan pangan dan meningkatkan produksi tanaman dan hewan lokal, selain mempromosikan agrowisata untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan rekreasi yang tersedia di banyak tanaman dan peternakan di emirat Abu Dhabi," kata Direktur Jenderal ADAFSA Saeed Al Bahri Al Ameri.

ADAFSA telah menetapkan persyaratan dan batas konstruksi yang diizinkan untuk kegiatan ekonomi di lahan pertanian tidak melebihi 30 persen dari total area pertanian jika terdapat aktivitas tanaman atau hewan berlisensi utama di pertanian tersebut. Kegiatan ekonomi yang dilakukan hanya terbatas pada pemilik tambak dan izin usaha harus dikeluarkan atas nama pemilik tambak.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement