REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu adab dalam berhubungan intim dalam Islam adalah saling memahami satu sama lain mengenai kepuasan syahwat. Lantas, apakah wajib hukumnya melakukan foreplay (istimta'/bersenang-senang) saat hubungan intim dalam Islam?
Imam As-Suyuthi dalam kitabnya Ar-Rahmah menjelaskan, hubungan intim antara suami dengan istri tidak baik dilakukan kecuali telah bangkit syahwat dan apabila keberadaan sperma bisa difungsikan. Maka jika demikian, beliau berpendapat, hendaknya sperma segera dikeluarkan.
Begitupun laki-laki yang telah bangkit syahwatnya, perempuan pun demikian. Jika syahwat perempuan belum bangkit, maka dalam hal ini suami jika berkehendak melakukan hubungan intim maka seyogyanya melakukan pemanasan atau menyenangi istri terlebih dahulu dengan sentuhan-sentuhan. Baik sentuhan, posisi, maupun penetrasi dilakukan dengan membangun suasana yang menyenangkan bagi keduanya.
Dalam kitab Fathul Izar karya KH Abdullah Fauzi Pasuruan dijelaskan, hubungan intim yang baik dapat dilakukan dengan posisi istri tidur terlentang dan suami berada di atasnya.
Posisi ini merupakan cara yang paling baik dalam melakukan hubungan intim. Selanjutnya, suami dapat melakukan kemesraan yang halus (foreplay) seperti mendekap, memeluk, mencium, atau meniup-niup telinga istri. Hal ini dilakukan agar sang istri dapat bangkit birahinya dan setelah itu barulah dilakukan inti dari hubungan intim.
Dijelaskan pula, jika suami telah mengalami ejakulasi maka suami tidak diperkenankan meninggalkan istri sebelum istri merasakan hal yang serupa. Setelah ejakulasi terjadi, suami dianjurkan untuk menahan mencabut alat kelaminnya disertai dengan mendekap istri dengan mesra sambil meninggalkan vagina secara perlahan.