Jumat 05 May 2023 05:13 WIB

Jaga Netralitas, Polisi Jateng Dilarang Unggah Foto Bareng Tokoh Politik

Netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam undang-undang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Foto: Dokumen
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Di tengah situasi tahun politik yang semakin dinamis, seluruh personel jajaran Polda Jawa Tengah diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengunggah foto bersama bakal calon maupun para tokoh politik di media sosial.

Hal ini penting diperhatikan oleh seluruh anggota guna menjaga netralitas Polri dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serta pemilihan kepala daerah (plkada) serentak 2024.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, imbauan dan peringatan ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personel Polri tetap menjaga netralitas dalam mengawal pemili mapupun pilkada serentak 2024.

Menurutnya, penggunaan media sosial oleh setiap personel di jajaran Polri hanya berfungsi sebagai cooling system untuk memelihara dan menjaga kondusivitas situasi kamtibmas pada tahun politik.

“Maka penting kami tekankan agar setiap anggota Polri tidak sembarangan megunggah foto-foto pribadi bersama tokoh politik maupun bakal calon di media sosial masing-masing,” tegas Iqbal, Kamis (4/5).

Kabidhumas juga mengingatkan, netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Selain itu juga ada rambu-rambu yang telah diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan Polri serta telegram Kapolri.

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan susunan dari dua Peraturan Kapolri (Perkap), yakni  Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, ditegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

“Objek ketentuan ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk anggota yang ada di jajaran Polda Jateng,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan, pada 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Di antaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses pemilu, dilarang ikut melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya.

Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu, hanya sebatas melakukan pengamanan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas. Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan dan tidak untuk dipublikasikan melalui media sosial pribadi.

“Maka setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu, akan berimplikasi terhadap sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik,” tegas kabidhumas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement