REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali terkena suspensi atau penghentian sementara. Terhitung sejak sesi pertama Senin (8/5/2023), saham emiten bersandi WSKT tidak dapat diperdagangkan dan terhenti di level 202.
Suspensi saham tersebut dilakukan berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar," kata manajemen Bursa, Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, manajemen Waskita menyampaikan, perseroan belum bisa membayar kupon Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Pasalnya, perseroan saat ini dalam masa standstill.