Senin 08 May 2023 11:18 WIB

Baru Dibuka, Saham Waskita Karya Disuspensi Lagi 

Suspensi tersebut akibat penundaan pembayaran bunga obligasi Waskita.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali terkena suspensi atau penghentian sementara. Terhitung sejak sesi pertama Senin (8/5/2023), saham emiten bersandi WSKT tidak dapat diperdagangkan dan terhenti di level 202.
Foto: Facebook PT Waskita Karya
Logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali terkena suspensi atau penghentian sementara. Terhitung sejak sesi pertama Senin (8/5/2023), saham emiten bersandi WSKT tidak dapat diperdagangkan dan terhenti di level 202.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali terkena suspensi atau penghentian sementara. Terhitung sejak sesi pertama Senin (8/5/2023), saham emiten bersandi WSKT tidak dapat diperdagangkan dan terhenti di level 202.

Suspensi saham tersebut dilakukan berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).

Baca Juga

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar," kata manajemen Bursa, Senin (8/5/2023). 

Sebelumnya, manajemen Waskita menyampaikan, perseroan belum bisa membayar kupon Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020  yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Pasalnya, perseroan saat ini dalam masa standstill.

Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita menjelaskan standstill itu berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Ermy juga menyebut standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment.

Ini akan memberikan waktu bagi perseroan melakukan preservasi kas untuk operasi dan mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan.

"Sehingga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan," kata Ermy.

Saat ini perseroan melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam MRA sebagai salah satu strategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

Sebagai informasi, hasil pelaksanaan RUPO pada Rabu (3/5/2023) lalu sebanyak 63,64 persen pemegang obligasi belum dapat menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon. "Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati," tutup Ermy.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement