Kamis 11 May 2023 22:36 WIB

KemenPPPA: Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Bali Langsung Dipecat

KemenPPPA menyebut kinerja aparat penegak hukum di kasus pelecehan sudah tepat

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung respon cepat penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi bimbingan di Buleleng, Bali. Akibat tindakan itu, si dosen bejat kehilangan pekerjaannya sebagai pengajar.
Foto: Unsplash
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung respon cepat penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi bimbingan di Buleleng, Bali. Akibat tindakan itu, si dosen bejat kehilangan pekerjaannya sebagai pengajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung respon cepat penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi bimbingan di Buleleng, Bali. Akibat tindakan itu, si dosen bejat kehilangan pekerjaannya sebagai pengajar. 

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menegaskan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan memiliki andil besar dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah pendidikan.

"Sinergi penanganan kasus kekerasan seksual telah dilaksanakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan untuk menjamin hak-hak korban, menghukum pelaku, dan memutus mata rantai kekerasan seksual agar tidak terjadi lagi," kata Ratna dalam keterangannya pada Kamis (11/5/2023). 

Ratna mendukung pihak kampus yang menjamin hak pendidikan korban agar dapat terus berkuliah setelah kejadian tersebut. "Pelaku diberhentikan dari jabatannya supaya mata rantai kekerasan seksual dapat diputus," lanjut Ratna. 

Ratna menyampaikan dari hasil koordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Buleleng diketahui kasus kekerasan seksual dilakukan oleh dosen bimbingan yang menawarkan bantuan solusi terhadap permasalahan korban dalam mengerjakan skripsi. Pasca terjadinya pelecehan, korban meminta temannya untuk mengunggah video CCTV ke media sosial dan melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng.

"Saat ini Unit PPA Polres Buleleng telah menindaklanjuti laporan. Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ratna. 

Pelaku dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman pidana dari perbuatan pelaku maksinal 12 tahun. 

P2TP2A Kabupaten Buleleng juga telah memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban hingga kasusnya selesai. Hal itu dilakukan untuk menjamin korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Pendampingan psikis akan terus diberikan sampai korban dapat pulih pasca kejadian buruk yang dialami," ucap Ratna.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement