Jumat 12 May 2023 09:47 WIB

Kendalikan Alih Fungsi Lahan di Jatim, Itjentan Minta APIP dan APH Perkuat Sinergitas

Itjentan ingatkan Jatim adalah salah satu lumbung pangan nasional

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Jan Samuel Maringka mengajak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menguatkan kolaborasi pengawalan alih fungsi lahan di Provinsi Jawa Timur.
Foto: dok Kementan
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Jan Samuel Maringka mengajak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menguatkan kolaborasi pengawalan alih fungsi lahan di Provinsi Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Jan Samuel Maringka, mengajak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menguatkan kolaborasi pengawalan alih fungsi lahan di Provinsi Jawa Timur.

Menurut Jan, Jawa Timur adalah salah satu Provinsi yang menjadi andalan lumbung pangan nasional karena sukses meningkatkan produktivitas dari tahun ke tahun. Karena itu, alih fungsi lahan merupakan salah satu praktik kotor yang harus mendapat tindakan dan pengawasan ketat.

"Jawa Timur adalah lumbung pangan nasional dan menjadi success story bagaimana mengelola pertanian di Indonesia sehingga harus bisa bertahan menghadapi krisis pangan di berbagai negara di dunia," ujar Jan Maringka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 11 Mei 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun kementan, dari total luas lahan sawah 7,46 juta hektare (ha), terdapat 659.200 ha yang mengalami alih fungsi lahan dengan perincian 179.539 ha terbangun infrastruktur ataupun perumahan, dan 479.661 ha menjadi perkebunan.