Jumat 12 May 2023 19:23 WIB

PWNU DKI: Masyarakat NU Masih Tunggu Keseriusan Ustadz Hanan Attaki

Ketua LBM PWNU DKI sebut masyarakat NU masih menunggu keseriusan Ustadz Hanan Attaki.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Ustadz Hanan Attaki dibaiat sebagai anggota Nahdlatul Ulama yang dibimbing Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar. Ketua LBM PWNU DKI sebut masyarakat NU masih menunggu keseriusan Ustadz Hanan Attaki.
Foto: istimewa/video viral
Ustadz Hanan Attaki dibaiat sebagai anggota Nahdlatul Ulama yang dibimbing Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar. Ketua LBM PWNU DKI sebut masyarakat NU masih menunggu keseriusan Ustadz Hanan Attaki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabar dai kondang, Ustadz Hanan Attaki yang di-baiat ke Nahdlatul Ulama (NU) mengundang banyak perhatian dari masyarakat, terutama Nahdliyin. Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta KH. Mukti Ali Qusyairi berpendapat bahwa masyarakat NU melihat keseriusan Ustadz Hanan Attaki untuk menjadi Nahdliyin yang kaffah.

Mukti mengungkapkan, pemberitaan mengenai pembaiatan Ustadz Hanan Attaki diakui ramai diperbincangkan di grup-grup media sosial kalangan Nahdliyin di DKI Jakarta. Rerata mengapresiasi keputusan pendakwah yang mendirikan gerakan ‘Pemuda Hijrah’ tersebut.

Baca Juga

“Ya bagi masyarakat Nahdliyin, menerima dan senang lah. Kami mengapresiasi dulu niat baiknya, harus husnudzon sama niat baik itu, apapun ritualnya dalam bentuk baiat atau apalah namanya, mau serius dengan NU ya ahlan wa sahlan,” kata Mukti saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Mukti mengungkapkan, menurut catatan digital yang ditelaah olehnya, sebenarnya Ustadz Hanan Attaki sudah cukup dengan dengan kehidupan ke-NU-an. Ustadz yang diketahui menempuh pendidikan tinggi di Universitas Al Azhar Mesir tersebut diketahui tumbuh di lingkungan NU Aceh serta menikahi anak kyai NU terpandang di Tuban. Hal itu terungkap dari rekaman video yang diunggah oleh akun Youtube Hanan Attaki berjudul ‘Disclaimer- Menjawab Keraguan’ pada Februari 2023 lalu.

“Beliau beberapa bulan yang lalu viral juga di internal whatsapp-whatsapp group kalangan NU. Oh ternyata Hanan Attaki keluarganya Nahdliyin, sehingga sebenarnya baiat yang viral sekarang menurut saya adalah tindak lanjut dari video sebelumnya, mungkin barangkali Ustadz Hanan Attaki ingin lebih transparan dan lugas mengafirmasi ke-NU-an biar masyarakat Indonesia tidak ragu lagi,” jelas dia.

Mukti berharap tujuan Ustadz Hanan Attaki bergabung dengan NU memang murni untuk bersama-sama membangun ukhuwah Islamiyah, sebagaimana menjadi spirit utama organisasi masyarakat (ormas) NU.

Meski demikian, Mukti pun mengungkapkan bahwa baiat yang dilakukan oleh Ustadz Hanan Attaki tidak serta merta menjadikannya sebagai tokoh sentral bagi masyarakat Nahdliyin. Hal itu diungkapkan dalam menanggapi adanya beberapa kasus pengusiran terhadap Ustadz Hanan Attaki di berbagai wilayah karena dianggap anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan berseberangan dengan nilai-nilai amaliyah Nahdliyin.

“Bisa jadi hal itu (baiat) mengakibatkan beliau diterima, tapi nanti masyarakat NU masih wait and see. Masih melihat keseriusannya, apakah ini baiat serius atau tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan, keseriusan tersebut berpatokan pada definisi baiat menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin. Narasinya baiat yang dimaksud adalah mengenai taubat.

Dalam kitab tersebut, terdapat penjelasan mengenai empat jenis taubat. Menurut penafsiran Mukti, empat taubat tersebut meliputi taubat ‘sambal’, taubat pencitraan, taubat modus, dan taubatan nasuha (taubat yang semurni-murninya).

“Nah, kalau misalkan ada yang menarasikan baiat itu taubat ya dalam konteks taubat Imam Al Ghazali di Ihya Ulumuddin, Ustadz Hanan Attaki ini masuk kemana? Nah kita lihat ke depan,” tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement