REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengembalikan dua relik kuno peninggalan Dinasti Wei Utara dan Dinasti Tang (386-907 Masehi). Nilai jualnya dua relik kuno tersebut ditaksir mencapai 3,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 51,7 miliar kepada Pemerintah China.
Kementerian Luar Negeri China (MFA) di Beijing, Jumat (12/5/2023), menyebutkan pengembalian peninggalan kuno berupa batu pahatan. Relik tersebut digunakan sebagai alas makam dilakukan dalam sebuah acara di New York, AS, pada Selasa (9/5).
Upacara penyerahan benda bersejarah tersebut diotorisasi Badan Warisan Budaya Nasional China (NCHA), Konsulat Jenderal China di New York, dan Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan.
"Ini merupakan pengembalian yang kelima kalinya benda peninggalan budaya ke China dari lembaga Pemerintah AS melalui kerja sama di bidang warisan budaya dalam beberapa tahun terakhir," kata juru bicara MFA Wang Wenbin.