REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan permintaan uang dalam proses rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dikaitkan dengan laporan itu.
“Setelah kami cek, betul ada laporan itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Ali menjelaskan, KPK akan berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk memastikan kesesuaian aduan tersebut dengan prosedur standar. Termasuk juga mendalami materi laporan yang disampaikan, sesuai kewenangan KPK atau tidak.
“Tentu kami akan verifikasi, telaah, koordinasi dengan pihak pelapor,” kata Ali.
Menurut Ali, masih ada tahapan proses yang harus dilalui dalam penanganan laporan tersebut. Namun, ia memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap aduan.
Ali mengapresiasi langkah masyarakat yang berani menyampaikan laporan kepada KPK. “Kami pasti tindaklanjuti nanti. Berikutnya ada komunikasi dan koordinasi karena memang itu yang dilakukan antara KPK dan pihak pelapornya,” kata Ali.
Laporan yang diterima KPK itu disampaikan Aktivis Pemuda Bandung Barat pada Kamis (11/5/2023). Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz, menyoroti soal rotasi jabatan yang dinilainya tidak sesuai ketentuan.
Bilal mencontohkan, dari staf pelaksana dipromosikan ke eselon 4A, seperti kepala seksi (kasi), atau kepala subbagian (kasubbag) yang dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A.
“Padahal, tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A. Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang,” kata Bilal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Bilal menyebut melaporkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. Selain itu, kata dia, ada pejabat lainnya yang ikut dilaporkan. Namun, ia tidak menyebutkannya.
Ia hanya menyampaikan sejumlah nama yang diduga terkait sudah disampaikan dalam laporan yang diserahkan ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan sudah merespons soal adanya laporan ke KPK itu. “Saya pikir (pelaporan) itu hal yang wajar-wajar saja sebagai fungsi kontrol sosial, sah-sah saja,” ujar Hengki, saat menghadiri acara di GOR Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (14/5/2023).
Menurut Hengki, rotasi dan mutasi yang dilakukan di lingkungan Pemkab Bandung Barat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menyebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat sudah bekerja profesional terkait hal itu. “Jadi, semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Hengki.
Hengki juga sudah memberikan penjelasan soal rotasi, mutasi, dan promosi itu lewat akun media sosial Instagram pribadinya.
“Dalam kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan, semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi,” tulis Hengki.