Rabu 17 May 2023 23:19 WIB

Permudah Layanan Pertanahan di Sukabumi, Lima Inovasi Diluncurkan

Inovasi Kantor Pertanahan ini diharapkan memudahkan warga mengurus sertifikasi tanah.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Warga melihat sertifikat tanah.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
(ILUSTRASI) Warga melihat sertifikat tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Jawa Barat, meluncurkan lima layanan inovasi sekaligus, Rabu (17/6/2023). Inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memudahkan warga mengakses pelayanan pertanahan. 

Peluncuran lima inovasi itu dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Surahman, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami di Hotel Santika, Kota Sukabumi, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga

Lima inovasi itu, antara lain Larasita (layanan rakyat untuk sertifikasi tanah), Weekend Service, serta Pelataran (pelayanan pertanahan akhir pekan).

Dua layanan lainnya, yaitu Lestari (layanan sertifikat tanah sehari) dan Lapis Miko (layanan pengantaran sertifikat tanah gratis Sukabumi Kota).

“Lima layanan tersebut sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Surahman.

Surahman menjelaskan, Larasita merupakan pelayanan bergerak menggunakan mobil, yang dijadwalkan setiap Rabu mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Adapun Pelataran merupakan pelayanan setiap Sabtu di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi pukul 08.00-12.00 WIB.

Kemudian Weekend Service, yaitu pelayanan pertanahan yang belum tersedia secara elektronik dan diajukan khusus pemohon langsung tanpa kuasa. Pelayanan Weekend Service ini dijadwalkan setiap Ahad di Taman Kota Lapang Merdeka pukul 07.00-10.00 WIB.

Untuk Lestari, Surahman mengatakan, berupa pelayanan untuk penghapusan hak tanggungan, peningkatan hak, peralihan hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta pengecekan sertifikat, yang dijadwalkan setiap Kamis pukul 08.00-10.00 WIB.

Sementara Lapis berupa pelayanan pengantaran sertifikat tanah yang sudah selesai kepada pemohon langsung, dengan prioritas untuk pemohon warga lanjut usia (lansia), difabel, juga ibu hamil. Sertifikat tanah ini akan diantarkan menggunakan kendaraan roda dua, dengan jadwal pelayanan setiap Selasa.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement