REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyebut jamaah haji reguler cadangan memiliki kesempatan untuk melaksanakan haji tahun ini. Hal itu bisa terjadi jika mereka melakukan pelunasan Bipih dan kuota jamaah haji reguler belum terpenuhi.
"Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi menjadi dihitung secara proporsional," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan ketentuan baru ini, bagi provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak maka jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara, jika di provinsi yang lain sisa kuotanya tinggal sedikit, maka jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” ucap dia.
Setidaknya ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen. Mereka adalah Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 12 provinsi memiliki kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatra Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, serta Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota jamaah haji cadangan yang besar
Lihat halaman selanjutnya >>