REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bukhori Yusuf atau BY dikabarkan telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Diduga hal ini terkait BY yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya, yakni M (30 tahun).
Ketua Dewan Penasihat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun mengkonfirmasi terkait pengunduran diri BY terebut. "Bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai," ujar Adang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Bukhori Yusuf juga sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR. Selanjutnya, PKS akan mencari sosok penggantinya untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Komisi VIII DPR itu.
"Dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," ujar Adang.
Adang sendiri merupakan Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR. Awalnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bukhori Yusuf yang diduga melakukan KDRT dan tindak pidana kekerasan seksual.
"Dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," ujar Adang.
"Dia udah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," sambungnya.
Anggota DPR Fraksi PKS berinisial BY dilaporkan ke kepolisian dan MKD DPR atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keduanya yang berinisial M (30). BY disebut kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
Kuasa hukum M, Srimiguna mengatakan, bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022.
"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).
"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan, BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas," sambung Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang Tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.
Setelah melakukan kekerasan, BY seringkali merayu, memohon, dan meminta maaf kepada korban. M pun beberapa kali berupaya untuk melaporkan pelaku kepada polisi, tetapi korban merasa takut, mengingat BY merupakan anggota DPR periode 2019-2024.
"Akhirnya bulan November 2022 Korban memberanikan diri melaporkan seluruh perbuatan BY kepada polisi, korban kemudian melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Desember 2022," ujar Srimiguna.