REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Aceh, memusnahkan 76 ribu batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Selasa (23/5/2023), mengatakan nilai rokok yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 160,9 juta dengan kerugian negara sebesar Rp 107,1 juta.
"Penindakan dan pemusnahan rokok tersebut untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan lebih dari 76 ribu batang," kata Sulaiman.
Sulaiman mengatakan puluhan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dalam operasi pasar dan patroli darat Bea Cukai Langsa dalam rentang waktu November 2022 hingga Februari 2023. "Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditimbun di tanah. Tujuannya untuk menghilangkan fungsi utama," kata Sulaiman.
Pemusnahan tersebut merupakan perintah Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal tersebut menyebutkan barang kena cukai dan barang lainnya dari pelanggar tidak dikenal, maka dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dan apabila dalam waktu 14 hari sejak dikuasai negara dan pelanggarnya tetap diketahui, maka barang kena cukai dan barang lainnya tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara. "Kami berharap dengan pemusnahan rokok ilegal tersebut dapat mengedukasi masyarakat sehingga tidak membeli rokok ilegal. Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat," kata Sulaiman.