REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Syamsul Bachrie dari Dapil XII (Kabupaten/Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) menilai, masyarakat memerlukan pemahaman terkait dengan Perda Provinsi Jawa Barat, terutama terkait perlindungan anak.
Oleh karena itu, pihaknya menyosialisasikan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Desa Pegagan, Kecamatan Losari, Kabupaten Indramayu. Syamsul melakukan sosialisasi di Kabupaten Indramayu karena banyak terjadi masalah ibu dan anak.
"Respons masyarakat sangat bagus terkait dengan sosialisasi yang kita lakukan yaitu oerda perlindungan anak. Karena masyarakat ini kan butuh pemahaman juga seperti apa isi perda di dalamnya dan manfaatnya untuk masyarakat," ujarnya, Selasa (23/5/2023).
Menurut Syamsul, anak merupakan penerus bangsa ini. Di sisi lain, pemerintah juga dibutuhkan kehadirannya untuk memperhatikan agar tumbuh dan kembang mereka tidak terganggu dan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan.
Dia mengatakan, dalam perlindungan anak bukan hanya keluarga. Tetapi, anak sebagai penerus bangsa ini juga membutuhkan kehadiran pemerintah untuk memperhatikan tumbuh dan kembang mereka.
"Sehingga, tidak terganggu dari hal-hal yang tidak kita inginkan dan bisa menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan," kata Syamsul Bachrie.