Kamis 25 May 2023 07:25 WIB

Kasus Korupsi Bansos, Muhadjir: Tak Ada Kaitannya dengan Mensos Risma

Muhadjir juga menyebut kasus itu pernah masuk radar Inspektorat Jenderal Kemensos.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Wakil Presiden KH Maruf Amin didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat pleno Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat pleno Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan pendalaman kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras merupakan lanjutan kasus sebelumnya. Ia mengatakan KPK saat ini mengusut dugaan korupsi bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.

Muhadjir menegaskan, kasus tersebut sudah ada sebelum Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat ataupun dirinya sebagai Plt Mensos, menggantikan Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditangkap KPK.

Baca Juga

"Saya kan pernah menjadi Plt mensos dan juga sebelum Bu Mensos ini, dan itu kelanjutan dari kasus sebelumnya jadi ya kita lihat prosesnya sajalah. Jadi tidak ada kaitannya dengan yang sekarang ya, ini saya pastikan," ujar Muhadjir saat ditemui wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Hal ini disampaikannya, menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Kemensos dan ditemukan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi bansos tersebut. Terkait hal itu, Muhadjir juga menyebut kasus tersebut pernah masuk radar Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos).

"Setahu saya sudah, sudah ada di dalam sejak awal pemeriksaan, tapi kan perlu bukti-bukti, perlu alat bukti yg memastikan bahwa itu memang terjadi dan kita kan tidak bisa grusa grusu kan, apalagi itu akan menyangkut orang," ujar Muhadjir.

Karena itu, kemudian kasus itu tidak ditindaklanjuti internal dan kemudian diusut oleh KPK. Karena itu, dia mempersilakan KPK untuk mendalami kasus tersebut.

"Jadi harus kita hormatilah. Kemudian soal kenapa kok baru sekarang segala, itu soal teknis yang ada di aparat yang bertanggung jawab, bukan di wilayah kita, bukan di wilayah kementerian sosial," ujarnya.

Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga tidak membantah ada beragam masalah dalam proses distribusi bantuan sosial dalam bentuk beras. Selain karena dalam proses penyaluran harus dipastikan beras tidak mengalami kerusakan, belum lagi juga jika ada kerusakan pihak pengangkut harus bertanggung jawab menggantinya.

Namun, dia memastikan berbagai permasalahan itu sudah diselesaikan. "Ketika itu dianggap penyimpangan sebenernya sudah nggak ada karena itu sesuai dengan perjanjian dengan pihak transporter kalau ada kerusakan barang yang diangkut itu menjadi tanggung jawab pihak transporter, jadi tidak berpengaruh terhadap pembiayaan yang ada di APBN kita," ujarnya.

"Namun, saya tidak tahu secara persis karena saya sudah lama nggak mengurusi itu, tapi seingat saya itu sebelum saya menjadi plt mensos, apalagi Bu Mensos," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement