REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengungkap penyebab pertikaian yang membuat pasangan suami istri (pasutri) berinisial BB dan PB sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Disebutnya insiden pertikain pasutri warga Depok, Jawa Barat, itu berawal dari persoalan ekonomi.
"Masalah keuangan yang ditanyakan suami. Namun dijawab seenaknya oleh istri sehingga terjadi cekcok," ujar Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes saat dihubungi melalui pesan singkat oleh awak media, Rabu (24/5/2023).
Puncaknya, sang suami berinisial numpahkan bubuk cabai ke rambut istrinya berinisial PB dan mendorongnya. Lalu sang istri meremas dengan keras alat kelamin suaminya itu.
Kemudian sembari berupaya melepaskan cengkraman tangan PB dari alat kelaminnya, BB memukul istrinya tersebut. Buntut pertikaian itu sang istri melaporkan suaminya atas dugaan KDRT dan sang suami melaporkan balik.
“Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen.
Sementara itu terkait dengan senjata jenis yang sempat disebut adik PB, Yogen mengatakan, hingga saat ini belum diketahui kebenarannnya. Disebutnya pistol yang dikatakan adik PB bernama Sahara Hanum dalam postinganannya di media sosial itu tidak ada pada saat kejadian. Di samping itu keberadaan pistol tidak pernah disebut dalam keterangan yang diterima polisi.
"Polisi hanya mengambil keterangan saat kejadian. Tidak pernah disebut ada pistol," kata Yogen.
Kasus KDRT yang menimpa warga Depok berinisial PB itu diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum. Dalam penjelasannya, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Selama menjalin biduk rumah tangga, kata Hanum, kakak berulang kali mendapat kekerasaan dari suaminya, bahkan hampir kehilangan nyawa.
Lanjut Hanum, kakaknya sempat diancam oleh suaminya jika keluarganya akan dibunuh dan kakaknya juga mengetahui jika sang suami memiliki pistol. Hanya saja, kata Hanum, kakaknya memilih untuk diam.
Namun, setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, kakaknya memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Depok. Secara bersamaan, suaminya juga membuat laporan polisi terhadap kakaknya.
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari," tegas Hanum.