Kamis 25 May 2023 12:34 WIB

Nakes Pantau Kesehatan Jamaah Lewat Kartu Kesehatan Jamaah Haji

Jamaah haji yang berangkat ini telah mendapatkan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Petugas memeriksa kesehatan calon jamaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Sebanyak 393 calon jamaah haji yang terdiri dari 165 jamaah laki-laki, 220 jamaah perempuan dan 8 petugas ibadah haji tiba di Asrama Haji Pondok Gede untuk transit beristirahat sebelum diberangkatkan menuji tanah suci melalui Bandara Soekarno Hatta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memeriksa kesehatan calon jamaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Sebanyak 393 calon jamaah haji yang terdiri dari 165 jamaah laki-laki, 220 jamaah perempuan dan 8 petugas ibadah haji tiba di Asrama Haji Pondok Gede untuk transit beristirahat sebelum diberangkatkan menuji tanah suci melalui Bandara Soekarno Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah Haji 1444H/2023M Indonesia mulai diberangkatkan ke Tanah Suci kemarin, Rabu (24/5/2023). Jamaah yang diberangkatkan ini telah memenuhi istitaah (mampu) haji, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Haji.

“Setiap jamaah haji yang berangkat harus memenuhi istitaah kesehatan, agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan syariat Islam,” ujar Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (25/5/2023)

Baca Juga

Sebagaimana peraturan yang berlaku, jamaah haji yang berangkat ini telah mendapatkan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan. Mereka pun dinyatakan istitaah yang dibuktikan dengan kartu kesehatan jamaah haji (KKJH).

Kartu kesehatan ini merupakan kartu identitas bagi jamaah, yang memuat informasi kesehatan masing-masing. Di antaranya berisikan informasi rekam medis, vaksinasi, serta riwayat pembinaan kesehatan jamaah haji.

Tidak hanya itu, dalam kartu ini dilengkapi kode QR dan kode batang yang bisa digunakan oleh tenaga kesehatan untuk mengakses informasi kesehatannya, sesuai nomor porsi melalui aplikasi tele-petugas.

KKJH disebut memiliki dua kelompok warna, yaitu oranye dan putih. Jamaah dengan KKJH warna oranye merupakan jamaah haji yang masuk dalam status kesehatan risiko tinggi. Sedangkan, jamaah yang masuk dalam kategori putih adalah mereka yang masuk dalam status kesehatan tidak berisiko.

Adapun status kesehatan risiko tinggi ditetapkan bagi jamaah haji dengan kriteria yaitu berusia 60 tahun atau lebih, dan/atau memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan.

KKJH disebut sangat memudahkan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dan pembinaan kesehatan bagi jamaah haji. Harapannya, kesehatan dari jamaah haji bisa lebih terjaga dan ibadanya dapat berjalan lancar.

Setiap jamaah haji disarankan untuk selalu membawa KKJH, terutama saat meninggalkan pondokan. Hal ini dilakukan supaya memudahkan petugas kesehatan mengakses informasi kesehatan jamaah dengan memindai kode yang tercantum dalam kartu tersebut.

“Kami sarankan setiap jamaah terus membawa kartu kesehatan jamaah haji terutama saat beribadah, agar memudahkan bila diperlukan pelayanan kesehatan sewaktu-waktu,” ucap Liliek.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement