Kamis 25 May 2023 18:25 WIB

Mahfud MD Sebut LGBT Kodrat Tuhan, Gus Baha: Kelainan Seks Hukumnya Haram

Gus Baha meminta pelaku LGBT tidak dikucilkan.

Rep: Kurusetra/ Red: Partner
.
Foto: network /Kurusetra
.

Sekelompok remaja menggelar aksi sembari membentangkan bendera pelangi dan mendukung<a href= LGBT di Monas." />
Sekelompok remaja menggelar aksi sembari membentangkan bendera pelangi dan mendukung LGBT di Monas.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali berulah. Terbaru sejumlah pemuda yang sedang melakukan aksi unjuk rasa membentangkan bendera pelangi yang menjadi lambang LGBT di depan Monas, Jakarta Pusat.

Persoalan LGBT memang tidak pernah selesai dari zaman Nabi Luth alahisalam hingga Nabi Muhammad shalallu alahi wasalam. Polemik LGBT di Indonesia kian kembali meruncing setelah Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat Tuhan. Mahfud MD berkata pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian karena perilaku LGBT merupakan ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.

Pendapat berbeda disampaikan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha yang menegaskan jika LGBT haram. Meski memfatwakan haram, Gus Baha meminta kaum LGBT tidak dikucilkan. Dalam satu ceramahnya di kanal YouTube Santreh Kopengan, kiai asal Rembang tersebut menjelaskan pada dasarnya kelainan seks itu hukumnya haram dalam Islam.

.

BACA JUGA: Doa Nabi Agar Cepat Naik Haji

Kiai asal Rembang itu dalam ceramahnya kanal Youtube Santreh Kopengan menjelaskan pada dasarnya kelainan seks itu hukumnya haram dalam Islam. Namun, jika itu adalah takdir dari Allah, maka hukumnya lain lagi.

"Masalah kelainan seks itu jelas haram, meskipun yang sudah ditakdir kita tidak ikut-ikutan," ucap Gus Baha.

BACA JUGA: Timnas Indonesia Vs Argentina, Gus Dur: Secara Keseluruhan Kualitas Pemain Argentina Lebih Baik

Jika seorang LGBT mengubah orientasi seksnya, menurut Gus Baha maka dia berdosa. "Yang mengubah (kelainan gender) itu dosa. Tapi kalau dia ditakdirkan kelainan, jika tidak riil melakukan itu (hubungan seks sesama jenis atau seks bebas), ya dianggap orang sholeh," kata Gus Baha.

Namun jika seseorang yang ditakdirkan Allah memiliki kelainan seks, maka Gus Baha berkata, seorang Muslim tidak boleh mengucilkannya. Sebab jika sudah ditakdirkan seperti itu, menurut murid Mbah Moen ini, manusia tidak bisa berkehendak apa-apa.

"Dia didesain Allah dia itu banci, suka laki-laki tidak suka perempuan, penampilannya gaya-gaya perempuan. Jika dia sudah diwatakkan seperti itu dan tidak melakukan sesuatu yang melanggar syariat (melakukan seks bebas dan lain-lain) itu tidak boleh dikucilkan. Karena dia begitu takdirnya," kata Gus Baha menjelaskan.

BACA JUGA: Ustadz Khalid Basalamah: Nabi Usir Pelaku LGBT dari Madinah, Sekarang Malah Dijadikan Artis

Gus Baha bercerita tentang seorang LGBT yang dikucilkan masyarakat tetapi diterima Allah. Ketika pelaku LGBT itu meninggal dunia, masyarakat tidak mau mengurus jenazahnya dan hanya ibunya saja yang mengurus hingga menguburkannya. "Kemudian Allah menyuruh seorang wali abdal untuk mensholati LGBT yang dikucilkan oleh masyarakat tersebut," kata Gus Baha.

Secara tidak langsung Allah menerima jenazahnya melalui utusan wali yang mensholatinya. Karenanya, Gus Baha menjelaskan jika umat Muslim harus bisa membedakan seorang LGBT yang ditakdirkan Allah dan LGBT yang pada dasarnya bisa normal. "Makanya harus dibedakan orang gay yang sebetulnya bisa normal dengan Mukhonnis Wandu (Gay) yang tidak melakukan tindakan seks," ucap Gus Baha.

BACA JUGA: Link Download WA GB Pro (WhatsApp GB Messenger) Seri Terbaru, Gratis dan Mudah Diinstalnya

Bendera LGBT berkibar di depan Monas saat sejumlah remaja menggelar aksi unjuk rasa....


 Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat Tuhan. Foto: Republika.
Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat Tuhan. Foto: Republika.

Bendera LGBT Berkibar di Depan Monas

Lini masa Twitter diramaikan oleh unggahan foto yang menunjukkan bendera pelangi LGBT terbentang di depan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dalam foto tersebut, tampak puluhan orang tengah berkumpul di depan sebuah panggung kecil di kawasan Monas.

Awalnya, foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @sosmedkeras pada Selasa (24/5/2023). Foto pertama menunjukkan seorang laki-laki tengah berorasi di hadapan puluhan orang.

BACA JUGA: Bacaan Doa Melepas Jamaah Haji (Walimatussafar Haji) Berangkat ke Tanah Suci

.

Di bawah tempat pijakan orasi tersebut terbentang bendera merah, kuning, hijau, biru merah yang identik dengan lambang LGBT. Di foto kedua, seorang perempuan mengenakan topi penyihir tampak sedang berorasi di panggung yang sama.

Namun, pengambilan kedua foto tersebut terlihat berbeda dari kedua sisi. Tampak di foto tersebut sejumlah orang membawa poster tulisan. Di belakangnya, Tugu Monas terpampang nyata.

BACA JUGA: 10 Negara yang Larang LGBT, Pelakunya Bisa Dihukum Mati

Belum diketahui kapan aksi tersebut terselenggara. Akun @sosmedkeras hanya memberikan cuplikan foto dan keterangan yang tidak menunjukkan waktu dan tempat. "Gimana pendapat kalian gaes?" kata keterangan akun tersebut seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Rabu (24/5/2023).

Seperti terpantau Republika.co.id, unggahan pada akun centang biru tersebut telah mendapatkan perhatian lebih dari 7,3 juta impresi. Sementara terdapat 2.129 retweet dan juga disukai sebanyak lebih dari 25 ribu akun. Tidak hanya itu, foto tersebut juga ramai dikomentari oleh akun yang terverifikasi berlogo centang biru.

BACA JUGA: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Muhammadiyah: Homo dan Lesbi Haram Sejak Zaman Nabi Luth

Republika.co.id sedang berupaya menghubungi pihak terkait, seperti Satpol PP DKI, kepolisian, dan pemerintah daerah terkait aksi dukungan untuk gerakan LGBT tersebut. Seperti ramai dibicarakan di media massa dan media sosial terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang LGBT.

Mahfud mengatakan pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurut dia, perilaku LGBT ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.

BACA JUGA: Ustadz Khalid Basalamah: Nabi Usir Pelaku LGBT dari Madinah, Sekarang Malah Dijadikan Artis

Mahfud mengakui, memang perilaku LGBT dilarang, khususnya dalam agama Islam. Namun, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. 'Tapi itu kan hukum agama', tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan," kata Mahfud saat memberi sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2023).

Persis menyebut perilaku LGBT menyimpang dari kodrat Tuhan...


LGBT disebut menyimpang dari kodrat Tuhan.
LGBT disebut menyimpang dari kodrat Tuhan.

LGBT Menyimpang

Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin, menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat Tuhan. Menurut Kiai Jeje, keberadaan LGBT tersebut harus dibagi dulu menjadi dua jenis.

Pertama, menurut dia, memang ada penyimpangan orientasi seksual yang murni sebagai kodrat Tuhan.

"Kita harus posisikan dulu keberadaan penyimpangan orentasi seksual itu kepada dua jenis. Pertama, ada yang murni penyakit bawaan sebagai kodrat Tuhan yang tidak ada seorang pun yang menginginkan dan mengusahakannya," ujar Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).

.

BACA JUGA: Viral Sekumpulan Pasangan LGBT Bermesraan di Kafe Jakarta Selatan

Adapun, yang Kiai Jeje pahami, maksud kodrat Tuhan di sini, yaitu bahwa adanya kelainan orentasi seksual pada seseorang yang terbawa sejak lahir sebagai takdir Sang Pencipta. Tentu, menurut dia, tidak seorang pun bisa menolak dan menghendakinya, tetapi murni kuasa Tuhan.

.

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:

> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja

> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram

> Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"

> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah

> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah

> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

sumber : https://kurusetra.republika.co.id/posts/218365/mahfud-md-sebut-lgbt-kodrat-tuhan-gus-baha-kelainan-seks-hukumnya-haram
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement