Kamis 25 May 2023 18:25 WIB

Mahfud MD Sebut LGBT Kodrat Tuhan, Gus Baha: Kelainan Seks Hukumnya Haram

Gus Baha meminta pelaku LGBT tidak dikucilkan.

Rep: Kurusetra/ Red: Partner
.
Foto: network /Kurusetra
.

Sekelompok remaja menggelar aksi sembari membentangkan bendera pelangi dan mendukung<a href= LGBT di Monas." />
Sekelompok remaja menggelar aksi sembari membentangkan bendera pelangi dan mendukung LGBT di Monas.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali berulah. Terbaru sejumlah pemuda yang sedang melakukan aksi unjuk rasa membentangkan bendera pelangi yang menjadi lambang LGBT di depan Monas, Jakarta Pusat.

Persoalan LGBT memang tidak pernah selesai dari zaman Nabi Luth alahisalam hingga Nabi Muhammad shalallu alahi wasalam. Polemik LGBT di Indonesia kian kembali meruncing setelah Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat Tuhan. Mahfud MD berkata pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian karena perilaku LGBT merupakan ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.

Pendapat berbeda disampaikan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha yang menegaskan jika LGBT haram. Meski memfatwakan haram, Gus Baha meminta kaum LGBT tidak dikucilkan. Dalam satu ceramahnya di kanal YouTube Santreh Kopengan, kiai asal Rembang tersebut menjelaskan pada dasarnya kelainan seks itu hukumnya haram dalam Islam.

.