Jumat 26 May 2023 16:17 WIB

Pandheka UGM: KPK Periode Sekarang Tetap 4 Tahun, Mau Maju Lagi untuk 5 Tahun, Silahkan

Pandheka UGM sebut KPK periode sekarang tetap 4 tahun, periode selanjutnya 5 tahun

Rep: Febrianto A Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK. Pandheka UGM sebut KPK periode sekarang seharusnya tetap 4 tahun, periode selanjutnya baru 5 tahun.
Foto: repubika
Gedung KPK. Pandheka UGM sebut KPK periode sekarang seharusnya tetap 4 tahun, periode selanjutnya baru 5 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Ketua Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM (Pandheka) UGM Yance Arizona menilai putusan MK tersebut harusnya berlaku untuk pimpinan KPK periode selanjutnya.

"Kalau menurut saya putusan MK itu harusnya berlaku ke depan, jadi untuk pemimpin KPK yang baru," kata Yance saat ditemui wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Dosen Fakultas Hukum UGM itu beralasan pimpinan KPK yang tengah menjabat saat ini ditetapkan dengan menggunakan aturan yang lama sebelum diubah oleh MK. Untuk itu putusan yang baru dikabulkan MK tersebut dinilai tidak berlaku untuk KPK di bawah kepemimpinan Firli Cs.

"Untuk (periode) selanjutnya, yang sekarang ini ya 4 tahun ya. Yang sekarang mau maju lagi berikutnya ya bisa aja, boleh aja silakan dan untuk masa waktu yang berlaku lima tahun berikutnya," ucapnya.