REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa sejak awal menjabat menjadi menteri pada tahun 2021 hingga sekarang dirinya tidak mau menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Risma kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/5/2023), mengatakan hal tersebut karena perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melantiknya menjadi Mensos.
"Tahun 2021 saya tidak mau menyalurkan bansos beras. Saya pegang perintah Presiden bentuk uang bukan barang. Kalau ada barang yang jelas bukan dari kami. BPJS PBI itu data dari kami, kami serahkan siapa penerima setiap bulan diganti perbaikan dari daerah," ujarnya.
Mantan Wali Kota Surabaya itu menegaskan jika pada tahun 2022 ada bansos berupa beras berarti bukan dari Kementerian Sosial. "Kalau 2022 ada bansos berupa beras bukan dari kami. Saya pegang dari Presiden. Saya pegang amanah Presiden berupa uang. Minyak juga, saya tidak mau bentuk minyak, tapi bentuk uang," kata Risma.
Risma mengatakan telah memutasi pejabat yang diduga terlibat korupsi penyaluran beras bansos untuk KPM PKH periode 2020.
"Yang bersangkutan sudah pindah, tidak ada di kantor pusat," katanya.
Mutasi tersebut, kata Risma, dilakukan agar para pejabat yang terlibat itu tidak memegang posisi yang strategis. Dia pun memastikan, para pejabat tersebut tidak lagi ditugaskan di Kantor Pusat Kemensos dan tanpa jabatan (non job) demi mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
"Kemudian ada informasi, ini yang terlibat langsung saya pindah," ujarnya.