Sabtu 27 May 2023 11:16 WIB

In Picture: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum dan BPR

TBP simpanan Rupiah di bank umum sebesar 4,25 % dan 6,75 % pada BPR. .

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023). Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, (FOTO : Dok Republika)

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023). Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, (FOTO : Dok Republika)

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023). Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, (FOTO : Dok Republika)

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023). Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. (FOTO : Dok Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar  Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023).

Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement