Ahad 28 May 2023 07:45 WIB

Pemprov Kepri Akui Sulit Turunkan Pajak BBM Jadi Lima Persen

Sebab penurunan pajak BBM dari 10 persen ke lima persen akan mengurangi PAD Kepri.

Karyawan melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di salah satu SPBU di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (08/12) (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengakui sulit untuk menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) dari sepuluh persen menjadi lima persen. Karena akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Foto: M N Karwa/Antara
Karyawan melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di salah satu SPBU di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (08/12) (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengakui sulit untuk menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) dari sepuluh persen menjadi lima persen. Karena akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengakui sulit untuk menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) dari sepuluh persen menjadi lima persen. Karena akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) Dicky Wijaya mengatakan pajak BBM selama ini menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar PAD Kepri. "Jika diturunkan jadi lima persen, otomatis besaran PAD kami ikut turun," kata Dicky di Tanjungpinang, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga

Oleh karena itu, menurut dia lagi, tak mungkin Pemprov Kepri menurunkan pajak BBM sebagaimana usulan DPRD. Hal ini mengingat letak geografis Kepri yang merupakan daerah kelautan, sangat bergantung dengan pendapatan dari sektor daratan, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, termasuk pajak BBM.

Dia mengatakan, pada 2022, khusus pajak BBM menyumbang PAD Kepri sebesar Rp 400 miliar. Sementara pada 2023, ditargetkan sebesar Rp 430 miliar.

"Kami optimistis tercapai. Adapun total target PAD Kepri tahun ini sebesar Rp 1,5 triliun, dimana sebagian besar ditopang pajak kendaraan bermotor," ujar Dicky lagi.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak BBMperlu direvisi agar diturunkan menjadi lima persen. Wahyu mengutarakan di dalam perda tersebut telah ditetapkan bahwa persentase pajak BBM di daerah setempat sebesar 10 persen atau maksimal dari ketetapan nasional.

"Dengan pajak BBM sebesar 10 persen, harga Pertalite dan Pertamax di Kepri tergolong mahal. Masing-masing Rp 8.000 per liter dan Rp 9.400 per liter," kata Wahyu, di Tanjungpinang.

Karena itu, ia mendorong revisi perda pajak BBM diturunkan di angka lima persen, sehingga harga pertalite dan premium di Kepri menjadi lebih murah atau terjangkau. Ia mengatakan urgensi revisi pajak BBM dilakukan, mengingat perekonomian masyarakat yang belum pulih seutuhnya dampak pandemi Covid-19.

"Saya sangat setuju, kalau Pemprov Kepri mengajukan revisi pajak BBM untuk dibahas sekaligus disahkan oleh DPRD," ujarnya.

Bahkan, ia akan mendorong revisi pajak BBM ini menjadi inisiatif dewan apabila Pemprov Kepri tidak segera mengajukan ke DPRD. Dia mengaku akan menjalin komunikasi intensif dengan fraksi lainnya supaya revisi pajak BBM dapat terwujud.

"Kami akan berkoalisi dengan fraksi lainnya yang setuju dengan revisi pajak BBM," kata Wahyu.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement