Jumat 02 Aug 2024 08:29 WIB

Dewan Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Pemprov Kepri Rp 143 Miliar

Hibah untuk ormas dan LSM di Provinsi Kepri pada 2024 mencapai Rp 191 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Halaman Pemerintah Provinsi Kepulauan Ribua (Pemprov Kepri) di Pangkalpinang.
Foto: Republika.co.id
Halaman Pemerintah Provinsi Kepulauan Ribua (Pemprov Kepri) di Pangkalpinang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- DPRD menyoroti besarnya anggaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) yang menembus Rp 143 miliar pada tahun anggaran 2024. Anggota dewan pun mempertanyakan sepenting apakah perjalanan dinas sehingga anggarannya mencapai Rp 143 miliar.

"Dalam proyeksi APBD Perubahan Kepri 2024, belanja perjalanan dinas naik Rp 1 miliar dari APBD murni," kata Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dachlan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga

Afrizal meminta agar Pemprov Kepri dapat memperjelaskan pertimbangan menempatkan anggaran sebesar itu pada program riil tersebut. "Mohon kiranya penjelasan dari Pemprov Kepri," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Selain itu, Afrizal juga mengkritik APBD Kepri terlalu banyak dibelanjakan untuk hibah bantuan sosial lembaga swadaya masyarakat (LSM), badan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 191 miliar pada tahun ini. "Mohon pemprov juga memperjelas besaran bantuan-bantuan sosial ini agar tidak dipergunakan untuk kepentingan tertentu," ujar Afrizal.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara menyampaikan kenaikan, belanja perjalanan dinas tahun 2024, karena terdapat banyak agenda kementerian atau pemerintah pusat yang harus diikuti Pemprov Kepri hingga akhir tahun. Selain itu, sambung dia, ada juga kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung capaian output kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Sedangkan terkait pemberian hibah badan, LSM, dan ormas, menurut Adi, Pemprov Kepri telah melaksanakannya sesuai dengan Ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, penyaluran hibah tetap memprioritaskan pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan pilihan Pemprov Kepri.

Di samping itu, dalam pengalokasian dana hibah itu juga telah menyertakan syarat permohonan tertulis yang disampaikan kepada gubernur Kepri dan melalui evaluasi kelayakan guna dianggarkan oleh setiap OPD. Sehingga semuanya sudah sesuai aturan.

"Belanja hibah bertujuan mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Adi menjawab pandangan umum fraksi DPRD Kepri terkait Ranperda Perubahan APBD 2024 dalam sidang paripurna di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Sekda Adi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kepri yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan APBD Perubahan 2024. "APBD Perubahan ini merupakan langkah penting dalam menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan daerah yang dinamis," kata dia.

Ia turut menyampaikan pendapatan daerah Kepri pada APBD Perubahan 2024 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 213 miliar. Dari semula ditargetkan sebesar Rp 4,216 triliun menjadi Rp 4,430 triliun.

Sedangkan belanja daerah naik sebesar Rp 224 miliar, menjadi Rp4,569 triliun. Lalu, pembiayaan daerah juga mengalami kenaikan sebesar Rp 10 miliar menjadi Rp 139 miliar.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement