REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang membahas rencana kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil pada 2024. Keputusan kenaikan gaji pegawai negeri sipil akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana tersebut sedang dibahas oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini akan disampaikan saat mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada Sidang Paripurna tanggal 16 Agustus 2023.
"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden (Joko Widodo), beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Terkait skema kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa memerinci besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS pada 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300.