Rabu 31 May 2023 19:12 WIB

Korban Tergeletak dengan Luka Tusukan di Cirebon, Tersangka Penganiayaan Ditangkap

Korban penganiayaan di Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, meninggal dunia.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal duni
Foto: Dok Humas Polresta Cirebon
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal duni

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka berinisial L (28 tahun), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kasus penganiayaan itu dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Ahad (28/5/2023). Polisi mendapatkan laporan dari warga ihwal korban yang kondisinya terluka. 

Baca Juga

“Berawal dari laporan warga mengenai korban tergeletak yang berlumuran darah, serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (31/5/2023).

Korban meninggal dunia. Kapolresta mengatakan, jajarannya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengautopsi jenazah korban. Hasilnya, kata dia, ditemukan tujuh luka tusukan dan sayatan di tubuh korban.

Dari hasil olah TKP, serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi memburu tersangka berinisial L. Tersangka bisa ditangkap di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Menurut Kapolresta, sementara ini diketahui tersangka dan korban terlibat perkelahian, hingga korban dianiaya dan meninggal dunia.

“Motifnya diduga korban dan pelaku ada permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya, sehingga terdapat kesalahpahaman dan perselisihan antara korban dan pelaku. Dari pemeriksaan sejauh ini, pelakunya mengarah ke satu orang saja,” kata Kapolresta.

Polisi masih mencari barang bukti senjata tajam jenis celurit, yang diduga digunakan tersangka. Senjata tajam itu disebut dibuang oleh tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement